• Home
  • Riau Raya
  • Babinsa Koramil 13/Rokan Gencar Melaksanakan Sosialisasi Untuk Menekan Tindak Karhutla
Rabu, 05 Februari 2020 12:34:00

Babinsa Koramil 13/Rokan Gencar Melaksanakan Sosialisasi Untuk Menekan Tindak Karhutla

SURYA PATRIANTO

ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Babinsa Koramil 13/Rokan Kodim 0313/KPR gencar melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat dalam wilayah teritorial Koramil 13/Rokan, hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Karhutla.


Kopda Febrianto Babinsa Koramil 13/Rokan, pada hari Rabu (5/2/2020) melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan hulu.


Dalam melaksanakan sosialisasi Karlahut Kopda Febrianto menjelaskan bahaya Akibat dari Karhutla dan sangsi hukum bagi pelaku pelanggaran karhutla yang sudah ditetapkan melalui Undang Undang.


Perbuatan membakar hutan, kebun dan lahan dengan sengaja untuk kepentingan apapun dilarang oleh undang-undang, Terdapat tiga aturan UU yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan yakni: UU No 41 Thn 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.


Kopda Febrianto juga menjelaskan kepada Masyarakat tentang sangsi hukum bagi pelanggar bisa dikenakan sangsi kurungan minimal 3 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.


Danramil 13/Rokan Kodim 0313/KPR Kapten Arh. H. Simbolon menjelaskan bahwa pelaku pembakar dapat dikenakan sangsi berdasarkan Undang Undang yang berlaku.


Adapun Undang-Undang yang Dapat Dikenakan kepada Pelaku Pembakar Hutan


1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.


2. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.


Kepala Desa (Kades) Rokan Koto Ruang Alex Susanto sangat berterimakasih kepada Babinsa Koramil 13/Rokan yang selalu memberikan sosialisasi Bahaya Karhutla, Sosialisasi Karhutla tersebut akan menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, sehingga dapat menekan tindak pelanggaran Karhutla.***(SURYA)


Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • Komentar