• Home
  • Riau Raya
  • Badan Perizinan : Belum ditetapkan rancangan tata ruang wilayah jadi Penghambat Investasi
Minggu, 15 Mei 2016 07:13:00

Badan Perizinan : Belum ditetapkan rancangan tata ruang wilayah jadi Penghambat Investasi

dermaga tanker sandar dumai pelabuhan
DUMAI, RIAU, - Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan, penghambat investasi masuk selama ini hanya rancangan tata ruang wilayah yang belum ditetapkan pemerintah, bukan peraturan daerah.
 
Dia memastikan tidak ada peraturan daerah yang dibuat pemerintah menjadi menghambat masuk investasi, namun justru mendukung dan memberikan kemudahan bagi investor menanamkan modal ke Dumai.
 
"Dampak lambatnya pengesahan RTRW ini membuat rencana investasi diprediksi senilai Rp20,8 triliun batal masuk ke Dumai dalam dua tahun terakhir," katanya kepada pers belum lama.
 
Dia mengaku telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI agar pemerintah daerah melakukan pendatan seluruh peraturan daerah yang bisa menjadi kendala masuk investasi.
 
Karena itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendata seluruh perda yang berpotensi menghambat masuk investasi tersebut menyusul telah diterima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI.
 
Untuk melakukan inventarisir produk hukum daerah yang dinilai menghambat masuk investasi, lanjut dia, perlu dirundingkan dan lewat jalur diskusi dalam rapat koordinasi semua instansi terkait.
 
Selain itu, dalam rangka kemudahan investasi, sebelumnya Pemko Dumai telah membentuk peraturan wali kota tentang pendelegasian kewenangan perizinan penanaman modal secara terpadu dan satu pintu.
 
Kemudian, pada 2015 silam, BPTPM telah mengajukan rancangan perda terkait kemudahan dan percepatan pemberian izin investasi daerah, diharapkan 2016 ini dapat disahkan untuk membuka keleluasaan investor masuk.
 
Diharapkan dengan peraturan daerah yang dibuat ini dapat memberi kemudahan investor masuk karena pemerintah membuka selebarnya pintu masuk investasi dengan pengurusan perizinan terpadu. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified