Sabtu, 21 Januari 2017 22:30:00
Banyak Beredar Surat Cerai Palsu di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
PANGKALANKENCI, RIAUONECOM, - Semakin tingginya kasus perceraian di masyarakat akhir-akhir ini, membuat beberapa oknum masyarakat mencoba memanfaatkan jasa pelayanan pembuatan Akte Cerai yang diduga palsu.
Hal ini terbukti ketika riauone.com menanyakan kebenaran surat Akte Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terkait Akte Cerai atas pasangan Ririntri Ambarwati Binti Sapari dan Sukamto Bin Salamun yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Humas Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Surya Darma Panjaitan SHi MH menyatakan bahwa Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tidak pernah mengeluarkan Akte Cerai dengan nomor 206/Pdt.G/2014/PA.Pkc atas nama tersebut.
"Setelah kami cek didata kami, tidak ada ditemukan Akte Cerai dengan nomor tersebut yang atas nama Ririntri Ambarwati binti Sapari dan Sukamto bin Salamun," terangnya.
Lebih lanjut Surya Darma mengatakan, berkemungkinan Akte Cerai tersebut diduga palsu. "Karna dari data yang ada dikami serta keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Kabupaten Pelalawan, sudah bisa dipastikan ini palsu," jelasnya lagi.
Untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan Akte Cerai palsu tersebut, Surya Darma menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib untuk diselidiki.
"Tentang kasus pemalsuan dokumen Akte Cerai tersebut, bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Karna yang berhak menyelidiki tentang hal tersebut adalah aparat hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kasus Akte Cerai Palsu ini bermula dari adanya laporan dikeluarkannya Akte Cerai atas nama Ririntri Ambawati Binti Salamun yang berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Musi Banyu Asin dan Sukamto bin Salamun oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Sementara yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Kabupaten Pelalawan sebagaimana dikeluarkannya Akte Cerai tersebut.
Sementara ketika ditanyakan tentang adanya dugaan oknum orang dalam Pengadilan Agama yang terlibat pembuatan Akte Cerai palsu, Surya darma tidak berani berkomentar lebih jauh.
"Memang kasus seperti ini sudah sering terjadi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, tapi ada tidaknya oknum orang dalam yang terlibat, kami tidak bisa menjelaskan karna itu juga bukan kapasitas kami untuk menjelaskan. Apalagi dengan teknologi yang semakin canggih, membuat siapa saja bisa membuat Blanko dan Stempel yang persis sama," tutupnya. (ton/roc).
Share
Berita Terkait
PWI Pusat Gelar Pra UKW 2024 bagi Peserta Provinsi Papua Tengah dan Riau
MERANTI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Senin (15/4/2024), melaksanakan pra
Carlsberg Asia unveils strategic partnership with Grab to drive transformation and growth across Southeast Asia
The partnership will kick off in Q2 of
Renowned Dutch Microbiologist and Expert in Water Quality and Health Named Lee Kuan Yew Water Prize 2024 Laureate
SINGAPORE - 16 April 2024 - Professor Gertjan Medema, 62 years old, has been awarded the prestigious Lee Kuan Yew Water Prize 2024 for his breakthrough research
Berpartisipasi di InnoEX 2024, HKSTP dan 25 Perusahaan Mitra Pamerkan Solusi Teknologi AI Terbaru
HONG KONG SAR - Hong Kong Science and Technology Parks Corporation (HKSTP), bersama dengan 25 perusahaan mitra, ikut berpartisipasi dalam acara inovasi dan teknologi (I&am
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified