• Home
  • Riau Raya
  • Bawaslu Inhu: APS Kampanye Yang Dinilai Langgar Aturan Jadi Temuan dan Dapat Diproses
Jumat, 03 November 2023 23:26:00

Jelang Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Inhu: APS Kampanye Yang Dinilai Langgar Aturan Jadi Temuan dan Dapat Diproses

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH (menggunakan jilbab) dan Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE (menggunakan tanjak)

RIAUONE, Inhu - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, melakukan inventarisir dan pemetaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat kampanye di wilayah Kabupaten Inhu, penempatan APS milik partai politik serta APS yang mengirimkan kampanye tersebut dinilai melanggar. aturan.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE kepada wartawan Jumat (3/11/2024).  “Partai politik dan Caleg yang memasang APS mengisi kampanye, diminta untuk tertibkan secara mandiri,” kata Said.

Dihimbau untuk diturunkan atau ditertibkan secara mandiri APS milik partai politik dan Aps milik Caleg menyampaikan kampanye, dimaksudkan agar partai politik maupun Caleg tidak merasa dirugikan, bahkan alat peraga yang ditertibkan tersebut, dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Jika himbauan penertiban kampanye APS masih bertahan sampai 3 November, jajaran Pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas pemilu kelurahan/Desa (PKL/D) menjadikan temuan dan dapat di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Himbauan untuk APS yang memuat kampanye ditertibkan secara mandiri tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Inhu yang disampaikan kepada partai politik,” ujar mantan manajer plaza Rengat yang akrab disapa Habib.

Berdasarkan peraturan, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan DCT masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang yang memuat kampanye dihimbau untuk segera ditertibkan, atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Caleg.

“Sejak 3 November sampai 28 November, APS yang memuat kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Inhu sudah diturunkan,” ungkap Habib seraya menyampaikan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, pada 28 November silahkan kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK ) yang ukuran baliho, bener dan spanduk, standarnya sesuai ketetapan KPU.

“Kami di Bawaslu telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong APS menyampaikan ciri ciri kampanyenya memuat gambar Menyebutkan nomor urut Caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih,” kata Habib menjelaskan.

Setelah adanya ketetapan KPU tentang standar Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya di masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat.  Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.

Himbauan menertibkan APS persuasi kampanye juga ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH, menurutnya dasar hukum keluarnya himbauan oleh Bawaslu Inhu kepada partai politik dan Caleg sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

serupa diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa berdasarkan aturan dan regulasi, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah 25 hari setelah penetapan DCT, artinya kampanye baru bisa dilaksanakan Pada Tanggal 28 November 2023,” jelas Salestia Deni.  **

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified