• Home
  • Riau Raya
  • Bea Cukai Dumai Musnahkan Miras dan Barang Bekas Selundupan
Kamis, 02 Mei 2013 08:00:00

Bea Cukai Dumai Musnahkan Miras dan Barang Bekas Selundupan



riauone.com Dumai - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Dumai, Rabu (1/5) kemarin melakukan pemusnahan barang selundupan, pemusnahan barang dilakukan di Markas Peluru Kendali (Rudal) di Bukit Kapur Dumai.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang tangkapan pada tahun 2012 dan menumpuk di gudang BC Dumai Jalan Datok Laksamana Dumai. Tidak diketahui lokasi pemusnahan dilakukan di Markas Den Rudal Bukit Kapur, atau berjarak sekitar 30 kilo meter lebih jauh dari pusat kota Dumai.
Pemusnahan pertama dilakukan kepada ribuan botol minuman keras yang dilakukan dengan dengan menggunakan alat berat. Ribuan Miras tersebut bermerek luar, dan produk luar negeri, seperti chivas regal sebanyak 420 botol, jack daniel 960 botol, bacardi 760 botol dan absolut vodka 480 botol, demikian data dilapangan dan tidak diketahui persisnya karena sudah dari tahun 2012 kemarin.
Selain Miras, BC Dumai melakukan pemusnahan barang bekas. Pemusnahan barang bekas ini dilakukan dengan cara dibakar. Barang bekas tersebut diantaranya adalah ballpress sebanyak 136 ball serta sepatu dan sandal 22 karung.
Selain itu juga dimusnahkan sejumlah mainan anak-anak, tekstil, garmen dan beberapa barang lainya. Termasuk juga yang dimusnahkan saat itu adalah 10 pack obat kuat merek tupai dan 500 pack merek tupai jantan.
Pemusnahan barang tegahan tersebut dilakukan setelah dikeluarkan keputusan menteri yang diperintahkan kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai. 
Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan dan pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang yang terkena pembatasan dan larangan masuk Pelabuhan Dumai.
Ikut dimusnahkan juga sejumlah barang bukti titipan pihak Kerjaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang telah mendapatkan keputusan tetap Pengadilan Negeri Klas II B Dumai.
PLh Bea dan Cukai Dumai, Eka Purnama Rabu (1/5) mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil penegahan Bea dan Cukai yang dilakukan pada tahun 2012. “ Pemusnahan itu setelah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan,” katanya.(mnn)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified