• Home
  • Riau Raya
  • Bejad.!! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur, Hingga 10 Kali
Minggu, 28 Februari 2021 22:03:00

Bejad.!! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur, Hingga 10 Kali

SURYA PATRIANTO

ROKAN HULU,RIAUONE.COM - Sungguh tega seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, hingga 10 kali dalam waktu yang berbeda, Polisi menetapkan JL (42) sebagai tersangka tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Tersangka JL adalah warga Kampung Parit Rt.002 Rw.002 Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, dan Korbannya adalah Mawar (nama samaran) masih berumur 15 tahun yang tak lain adalah anak kandung dari pelaku.


Bermula atas laporan masuk Polsek Kunto Darussalam dari masyarakat bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Sihol Sitinjak SH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengedepankan konsep Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presesi).


Kanit Reskrim Polsek Ipda HENDRA Sitorus, SH bersama anggota langsung memeriksa pelapor dan mendapatkan keterangan yaitu sekitar bulan september tahun 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB korban Mawar disetubuhi oleh Ayah Kandung nya di Desa kota Intan tepatnya dikebun sawit, setelah menyetubuhi korban tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000.-.


Dari Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB di kolam ikan daerah ujung batu dan tersangka memberikan uang Rp. 30.000,- kepada korban.


Sejak bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021 Tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, dan saat ini kondisi korban, 2 bulan tidak mengalami datang bulan.


Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam menangkap tersangka dan dilakukan introgasi, dan tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan karena tergiur oleh kemolekan tubuh anaknya.


Kapolresrokan hulu AKBP. Taufiq Luman Nurhidayat SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH melalui rilisnya membenarkan telah menetapkan JL sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berdasarkan bukti ijazah milik korban dan hasil Visum Et Revertum korban, serta bukti 2 pasang pakaian milik korban.***(SURYA)


Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • Komentar