Minggu, 12 Mei 2013 17:09:00
Belum Mundur, 9 Aparatur Desa Bengkalis Nyaleg Terancam Dipecat
riauone.com Bengkalis - Sebanyak lima kepala desa (Kades) dan empat aparatur desa di Bengkalis masuk daftar Caleg Sementara (DCS). Karena belum juga mengundurkan diri, mereka terancam dipecat. Sedikitnya 5 kepala desa (kades) dan 4 aparatur pemerintahan desa yang berbondong-bondong menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau nyaleg DPRD Bengkalis terancam dicoret.
Pasalnya, kelima kades dan 4 aparatur desa yang nyaleg itu, diantaranya Kades Wonosari, Kades Bantan Air, Kades Tenggayun, Kades Bukit Batu, dan Kades Petani, belum memenuhi syarat administrasi sebagai diatur. Mereka sama sekali belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai kades dan surat keterangan pemberhentian.
“Sembilan aparat desa, lima diantaranya kepala desa belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian dan surat keterangan pemberhentian. Jadi keseluruhannya belum lengkap administrasi,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar.
Jadi, ditegaskan pria yang akrab disapa Dedek ini, apabila dalam batas waktu masa perbaikan, kades maupun aparat desa itu belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Mereka sebagai bakal caleg dicoret dari usulan partai politik.
“Tentu saja saja, jika belum memenuhi persyaratan itu dan habis masa perbaikan, akan kita tolak,” katanya.(rtc/mnn)
Share
Komentar