• Home
  • Riau Raya
  • Belum Tepati Janji, PT SMIP - DPRD Dumai Gelar Hearing
Rabu, 21 Maret 2018 21:48:00

Belum Tepati Janji, PT SMIP - DPRD Dumai Gelar Hearing

buruh. ilustrasi.
DUMAI -  Diduga PT Sumber Mutiara Indah Perdana  (SMIP) belum menepati janji sebagaimana tertuang dalam  Perjanjian Bersama  yang ditandatangani para pihak disaksikan anggota DPRD Kota Dumai. Itu sebabnya sehingga masalah tersebut dibawa ke DPRD Kota Dumai
 
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH membenarkan bahwa  managemen PT SMIP dan DPRD Kota Dumai serta Disnakertrans Dumai sedang melakukan hearing (rapat dengar pendapat RDP) di kantor DPRd Kota Dumai.  masih berlangusng. “Ya belum selesai, ini pertemuan sedang berlangsung,” kata Fadhly Rabu (21/3/18).
 
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH MHum menjelaskan  pihaknya sangat merespon setiap permasalahan yang menimpa  pekerja. Termasuk  tuntutan ratusan pekerja PT SMIP Dumai.
 
“Surat perjanjian bersama diatas materai sudah dibuat dan ditandatangani perwakilan, pekerja managemen PT SMIP, Disnakertrans Dumai, disaksikan angggota DPRD Kota Dumai,” kata Suwandy.
 
Perjanjian bersama tersebut dikeluarkan, jelas Suwandy,  berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No2 tahun 2004 tentang penyeesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan  dan pihak pekerja.   
 
Ada pun kesepakatan penyelesaian hubungan industry tersebut diantaranya; perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak Desember 2017 sampai buan Februari 2018. Kekurangan upah lembur sejak Desember tahun 2017 hingga Februari 2018 juga dibayar perusahaan.
 
Kemudian pihak persuaahan tidak akan melakukan tindakan intimidasi terhadap tenagakerja yang menuntut kasusnya serta meninjau ulang SP yang sudah dikeluarkan.
 
PT SMIP Dumai  akan mengambalikan biaya perobatan Ruslan dan Erwin Supriadi yang teah mengalami kecelakaan kerja sebagaimana yang teah dikeluarkan, perusahan juga wajib menyediakan alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang K3.
 
“Poin-poin yang tertuang menyangkut hak-hak pekerja (kekurangan upah, lembur dan penyertaan BPJS)  akan dilaksanakan selama 7 hari setelah perjanjian bersama ini ditandatangani bersama,” ungkap Suwandy sembari menambahkan bahwa Perjanjian Bersama tersebut dibuat mengacu kepada ketentuan pasal 13 UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesian Perselisihan  Hubungan Industrial antara pihak  pekerja dan pihak pengusaha.
 
Hanya saja, meski Perjanjian Bersama yang sudah ditandatangani bersama itu  sudah lewat satu minggu, namun belum terealisasi dengan baik. Begitu juga untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan, belum direalisasikan pihak perusahaan.
 
“Managemen PT SMIP baru mendaftarkan 172 pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,  namun  iuran belum diserahkan. Dan sesuai ketentuan perusahaan dan pekerja dinyatakan terdaftar adalah setelah  membayar iuran,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Arrahman Yuniato secara terpisah. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Banyak Pelanggaran, Fadhly: PT SMIP Abaikan Disnakertrans Dumai

    DUMAI, RIAU, - PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang beroperasi  di Selinsing Kecamatan Medangkampai diduga mangabaikan Disnakertrans Kota Dumai. Sebab berulangk
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified