• Home
  • Riau Raya
  • Berdasarkan SK Mendagri, Bupati Amril Lantik Kadisdukcapil
Senin, 11 April 2016 21:58:00

Berdasarkan SK Mendagri, Bupati Amril Lantik Kadisdukcapil

Bupati bengkalis Amril Lantik Kadisdukcapil.
BENGKALIS, RIAU, - Bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, Senin (10/4/2016) petang, mengambil sumpah dan melantik Rinaldi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya di jabatan yang sama.
 
Bedanya, jika sebelumnya Rinaldi dalam jabatan tersebut diangkat Bupati Bengkalis, kali ini diambil sumpah dan dilantik berdasarkan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006  tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksana lainnya.
 
Mengingat eksistensi Disdukcapil saat ini kian strategis, Amril berpesan kepada Rinaldi segera membangun atau mewujudkan tersedianya basis data kependudukan di Kabupaten Bengkalis yang valid dan terkini, serta sesuai dengan sifatnya yang dinamis.
 
“Sebab, setiap waktu dapat berubah, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia. Basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” jelas Amril.
 
Kemudian, setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan yang berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan, harus benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar. Begitu pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil.
 
“Dan yang tak kalah pentingnya, bangun sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara serta Disdukcapil sebagai pelaksana dalam satu kesatuan yang terintegrasi,” pesannya.
 
Khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan karena  membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, maka pelayanan yang diberikan masyarakat, tegas Amril, harus benar-benar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang terukur. Misalnya menyangkut kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan yang diberikan.
 
Penekanan ini disampaikan mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, karena saat dia melakukan kunjungan di Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Mandau beberapa waktu lalu, masih ditemukan adanya warga yang mengeluhkan tentang masih lambatnya waktu penyelesaian pengurusan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, maupun akte kelahiran.
 
“Ke depan dan karena pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Kepala Disdukcapil kabupaten bengkalis ini merupakan salah satu momentum yang diamanahkan UU untuk peningkatan kualitas pelayanan, kami tidak ingin mendengar adanya keluhan dan laporan serupa dari masyarakat,” pungkas Amril.
 
Selain Wakil Bupati H Muhammad, hadir dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Rinaldi itu, diantaranya, Sekretaris Daerah H Burhanuddin Nazar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Erinasrizal. (zar/hms).
 
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Bupati Harapkan Disdukcapil wujudkan basis Data Kependudukan yang Valid

    BENGKALIS, RIAU, – Data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) ibarat matahari dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maupun nasional. Untuk itu Duk
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified