• Home
  • Riau Raya
  • Bhabinkamtibmas Sialang Panjang Sosialisasikan Bahaya Ngelem
Jumat, 27 Januari 2017 14:16:00

Bhabinkamtibmas Sialang Panjang Sosialisasikan Bahaya Ngelem

Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu mensosialisasikan larangan menjual Lem Kambing kepada anak-anak, Kamis, (26 /1/2017).
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Sebagai  tindak lanjut mendukung Program Prioritas Kapolri Ke VIII. 38 tentang membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban, Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu mensosialisasikan larangan menjual Lem Kambing kepada anak-anak, Kamis, (26 /1/2017). 
 
Sasaran kegiatan sambang yang dipimpin langsung Bhabinkamtibmas BRIPKA Ridho Warsika ini adalah pemilik toko/warung yang berada di lingkungan pasar Jl Reformasi Parit 4 Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu. 
 
Dalam kegiatan tersebut, Ridho mengingatkan kepada pemilik warung terhadap ancaman hukuman bagi penjual dan pengguna lem kambing yang akhir ini Kian marak di daerah Seribu Parit ini. 
 
"Kepada pemilik warung kita sampaikan  Perda No. 11 tahun 2016 tentang pengawasan dan penindakan penyakit masyarakat yang mana ancaman hukuman 3 bulan dan denda sebesar Rp.5O juta rupiah, bagi penjual dan pengguna lem, " ujar Bripka Ridho Warsika, Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan, Inhil. 
 
Selain itu, Ridho juga mengingatkan kepada pemilik warung agar bekerjasama memberikan informasi apabila mengetahui ada pemilik warung lain menjual lem kepada anak-anak. 
 
"Segera beritahukan kepada Bhabinkamtibmas ataupun Babinsa dan Perangkat Desa jika ada pemilik warung lainnya menjual lem kambing, " ujar Ridho, yang didampingi aparat desa saat mensosialisasikan penyalahgunaan lem kambing tersebut. 
 
Dengan adanya himbauan yang tentang bahaya penggunaan lem terhadap tubuh sehingga masyarakat lebih memahami dampak akibat dari penggunaan lem tersebut apabila disalah gunakan.(san)
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Beban Baru Buat Rakyat, Biaya Perpanjangan SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Ini Rincian Harganya

    NASIONAL, -  Biaya perpanjangan SIM naik hingga 3 kali lipat, berikut rincian harganya. Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM, kini harus merogoh

  • 4 tahun lalu

    7 Tempat Wisata di Pontianak yang Tidak Boleh Dilewatkan Jika Liburan

    WISATA, - Selain Bali, Lombok dan Yogyakarta, kota Pontianak juga mempunyai banyak tempat wisata yang bagus. Maka tidak heran, jika kini semakin banyak wisatawan yang datang ke

  • 5 tahun lalu

    Imigrasi Selatpanjang Mengaku Tidak Pernah Menolak Permohonan dari Masyarakat

    RIAUONE, Meranti - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pastikan Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan untuk pengurusan paspor. Pihak Imigrasi juga mengaku tidak pernah m

  • 7 tahun lalu

    Bupati bersama Kapolres Tinjau PLTA Koto Panjang Terkait Rencana Pembukaan Spillway Gate

    KAMPAR - Selasa (2/1/2018) sekira pukul 11.30 wib, Bupati Kampar H. Azis Zaenal SH bersama Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH meninjau kawasan waduk PLTA Koto Panja
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified