Kamis, 29 Desember 2016 08:09:00
Biadab! Ayah Kandung di Tembilahan Tega Hamili Putrinya
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Sungguh tidak terpuji kelakuan Ra (50 tahun) dan Ar (18 tahun) warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Bagaimana tidak, keduanya dilaporkan telah menyetubuhi hingga hamil, Sa (16 tahun) yang merupakan anak kandung dan adik kandung dari kedua laki - laki bejat tersebut
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan peristiwa memalukan itu terbongkar setelah Abang Angkat Korban yang bernama Ba (32 tahun) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016, mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil.
Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan saat itu, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri
Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016
Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya
Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016. Akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, korban saat ini hamil 8 bulan, " katanya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (san)
Share
Komentar