• Home
  • Riau Raya
  • Bidang Pengawasan Diambilalih, Penyelesaian Hak Normatif Wewenang Provinsi
Selasa, 10 Januari 2017 06:14:00

Bidang Pengawasan Diambilalih, Penyelesaian Hak Normatif Wewenang Provinsi

DUMAI, - Ada yang berubah  pasca dikukuhkannya Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Jika sebelumnya Bidang Pengawasan ditangani Disnakertrans Kota Dumai, kini sudah diambil alih Provinsi Riau.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, sejak  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko Dumai dikukuhkan, Bidang Pengawasan yang sebelumnya merupakan kewenangan Disnakertrans Kota Dumai, sudah  ditarik ke Provinsi. Dengan demikian penyelesaian perselisihan menyangkut hak normative sudah ditangani Provinsi.
 
“Penyelesaian hak normative bukan dikita (Disnakertranstrans Dumai) lagi, sudah menjadi wewenang Disnakertrans Provinsi Riau,” jelas Amiruddin di ruang kerjanya.
 
Bahkan tuntutan pekerja terkait hak normative yang sempat ditangani Disnakertrans Kota Dumai, timpal Muhammad Fadhly  akan dilimpahkan ke Disnaker Provinsi. “Nanti berita acara pelimpahan akan kami buat,” ujarnya
 
Seperti diketahui, para pekerja sudah sempat membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai terkait hak normative mereka yang tidak dibayar perusahaan di kota Dumai. Diantaranya pekerja PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) serta PT CNCEC  Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan. “Ya termasuk penanganan kasus tersebut akan kami  dilimpahkan ke provinsi,” ungkap Fadhly
 
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, hak normatif adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klasifikasi hak normatif buruh, diantaranya; hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).
 
“Setelah pelantikan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dilaksanakan kemarin Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi. Kami disini tak memiliki wewenang lagi menangani hak normatif,” jelas Fadhly  menambahkan. (jon/zar)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified