• Home
  • Riau Raya
  • Bupati : Saya Kasih Waktu 1 Tahun Untuk Reloksasi Usaha
Selasa, 18 Juli 2017 20:41:00

Bupati : Saya Kasih Waktu 1 Tahun Untuk Reloksasi Usaha

BANGKINANG - Perusahaan PT. Bangkinang telah beroperasi sudah lebih 50 tahun, dan perusahaan pabrik tersebut berada diperkotaan dan selama beroperasi telah mengganggu kenyamanan masyarakat serta menimbulkan polusi udara yang kurang nyaman. Oleh sebab itu Pemda Kampar memberikan masa tenggang satu tahun untuk Reloksasi Usaha pabrik ketempat yang akan kita sepakati bersama. Hal ini ditegaskan Bupati Kampar Azis Zaenal yang didampingi Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan BPMTS Ali Sabri pada Rapat Pemda Kampar Bersama PT. Bangkinang dibalai Bupati Kampar, Selasa (28/7).
 
Dalam rapat tersebut Bupati Kampar Azis Zaenal mengungkapkan niatnya untuk mempermudah segala izin dan dirinya merekomendasikan agar pabrik Karet tersebut beroperasi diwilayah Kecamatan Tambang khususnya Desa Rimbo Panjang.
 
Desa Rimbo Panjang selain akses ke Kota Pekanbaru lebih dekat hingga mampu mengurangi biaya operasional, selain itu kawasan tersebut akan dirancang untuk areal Industri dikabupaten Kampar ucapnya Azis Zaenal.
 
Rapat ini merupakan itikad baik dari Pemerintah untuk memperhatikan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari dampak Lingkungan hidup yang merugikan masyarakat itu sendiri, oleh sebab itu Pemda berinisiatif untuk melakukan temu bicara untuk mencari solusi terbaik bagi perusahaan yang dinilai kurang layak beroperasi dipemukiman wilayah penduduk ujar Azis Zaenal.
 
Selain itu Pemda Kampar juga memberikan batas waktu selama 1 tahun sejak ditandatangani MOU Reloksasi pabrik hingga 18 Juli 2018 mendatang, apabila tidak diindahkan Pemda Kampar berkewajiban melakukan segel terhadap perusahaan Pabrik Karet yang beroperasi di jalan Muhammad Yamin Bangkinang Kota.
 
Dikatakan Azis Zaenal perusahaan ini sudah tidak memiliki izin sejak hari ini, jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan ini untuk meminta Tenggang waktu lebih dari tenggat waktu yang diberikan Pemda Kampar tegasnya.
 
Bupati Kampar Azis Zaenal juga tetap mengharapkan kerjasama kedepannya dengan berbagai pelaku bisnis untuk membuka usaha dan mengembangkan usahanya dan dirinya mengharapkan perusahaan untuk tetap memakai tenaga kerja asli lokal atau masyarakat Kabupaten Kampar yang memiliki keahlian ucapnya.
 
Pemda Kampar memberikan izin kepada perusahaan ini untuk memilih lokasi operasi dimanapun meraka asal sesuai dengan RT/RW dan tidak mengganggu lingkungan serta jauh dari pemukiman penduduk pungkas Azis Zaenal.
 
Rapat tersebut diikuti oleh pimpinan perusahaan, staf, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan serta instansi terkait lainnya, Diakhir Rapat tersebut ditandai dengan penandatanganan MOU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan PT. Bangkinang tentang perjanjian Tenggat waktu satu tahun masa Relokasi.(hms/cnc/mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified