Rabu, 16 Maret 2016 17:56:00
Bupati Amril Imbau seluruh ASN Bengkalis agar mematuhi Perpajakan
PEKANBARU, RIAU, - Amril Mukminin, baik itu sebagai Wajib Pajak maupun Bupati Bengkalis, mengimbau dan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar mematuhi segala kewajiban perpajakannya.
"Khusus untuk kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabat struktural lainnya, kami instruksikan agar dapat memberikan contoh kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dalam menaati dan mematuhi ketentuan perpajakan. Diantaranya kewajiban dalam menyampakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," ujar Amril.
Amril mengatakan itu usai mengikuti Panutan Penyampaian SPT Tahunan dan Tax Gathering 2016. Kegiatan yang Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Riau dan Kepulauan Riau di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (16/3/2016) tersebut, dibuka resmi Pelaksana Tugas Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
Kepada seluruh ASN dan PNS di daerah ini, Amril juga mengingatkan, meskipun tenggat waktu untuk menyampaikan SPT tahun Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2015 ini berakhir 31 Maret mendatang, namun hendaknya penyampaiannya tidak dilakukan di hari-hari terakhir.
"Sampaikan secepatnya, jangan tunda lagi. Apalagi saat ini sudah dapat dilakukan di ruang kerja masing-masing secara online melalui sistem e-Filing. Begitu juga dengan pembayarannya yang juga dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Billing. Hitung sendiri kewajiban pajak kita dan laporan secara jujur," tambahnya.
Selain itu, kepada seluruh ASN dan PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Amril juga mengingatkan bahwa sudah ada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEMENPAN & RB) tentang Kewajban Penyampaian SPT PPh Wajib Orang Pribadi.
"Kalau tidak salah SEMENPAN & RB Nomor 8 Tahun 2015. Dalam SE itu ditegaskan bahwa ASN wajb menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu, serta melaporkannya melalui sistem e-Filing", terang Amril.
Kemudian, imbuhnya, dalam menaati dan mematuhi ketentuan dimaksud, bukan didasarkan karena takut akan mendapat sanksi. Tetapi benar-benar dilakukan sebagai sebuah kesadaran pribadi sebagai wujud tanggungjawab sebagai warga negara yang baik untuk ikut serta serta mendukung suksesnya pembangunan. (zar).
Share
Berita Terkait
ASN Pajak Ajukan Pengunduran Diri, Tapi Ditolak Kemenkeu!
NASIONAL, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari institusinya. Kemenkeu sebelumnya mencopot jabatan RAT pada 24 Februari 20
Bupati Bengkalis mengikuti Panutan Penyampaian SPT Tahunan dan Tax Gathering 2016
PEKANBARU, RIAU, - Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Rabu (16/3/2016) mengikuti Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Tax Gathering 2016. Kegiatan yang K
Komentar