• Home
  • Riau Raya
  • Bupati Inhil Keluarkan Instruksi Bupati No.1038.70/INS/VII/2021/336.5
Kamis, 29 Juli 2021 15:44:00

Bupati Inhil Keluarkan Instruksi Bupati No.1038.70/INS/VII/2021/336.5

INHIL, TEMBILAHAN- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.26 TH 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Instruksi Bupati No.1038.70/INS/VII/2021/336.5 tentang perpanjangan PPKM Kriteria level 3 Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT yang berpotensi menularkan Covid-19,

Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/7/2021) siang yang dipimpin Wabup H.Syamauddin Uti turut mendampingi Sekda Drs. Afrizal, Asisten 1 Drs.Tantawi Jauhari, turut hadir Kapolres Inhil dan Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Pasipes Kapten ARH Sugiyono.

Sebagai informasi Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI - Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat Se-Kabupaten Inhil.

Dalam Instruksi Bupati ini juga mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3  memperhatikan situasi dan perkembangan pendemi Covid-19 di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Inhil.

"Untuk itu, kepada Tim Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas dengan cara humanis dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat. Mengingat, saat ini masyarakat secara Psikologis sudah lama menderita,"kata wabup.

"Disampingnya , diharapkan juga kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti himbuan dari Pemerintah ini. Karena, tujuannya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari Covid-19," tambahnya. (PRO/ADV/DSK).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified