Kamis, 27 April 2017 15:17:00
Bupati Kembali Ingatkan Kepala Desa Terkait Pengelolaan Dana Desa
BENGKALIS, RIAU, – Aparatur Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan transparan, tidak melaksanakan kegiatan fiktif maupun mark up dalam mengelola dana desa.
“Kami ingatkan, agar dana desa dipergunakan secara transparan, jangan membuat dan melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum,” ungkap Bupati Bengkalis seperti disampaikan Plt Sekretaris Daerahm Arianto saat membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (26/4/2017).
Dalam pelatihan yang diikuti Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sekretaris desa, bendahara desa dan tenaga akuntansi ini, Bupati mewanti-wanti agar aparatur pemerintahan desa agar tidak tergiur dengan besarnya anggaran yang dikelola. Jika sampai tergiur atau tergoda, konsekwensinya akan berhadapan persoalan hukum.
Arianto menilai pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan tingginya harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang baik dan berkualitas, terutama dalam penatausahaan keuangan desa.
Sebagai bentuk pengembangan waktu dimana dengan diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014, desa diberikan kewenangan besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, termasuk pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Pada kesempatan itu, Arianto yang membacakan sambutan Bupati Bengkalis menyampaikan pesan khusus kepada peserta. Untuk Kasi PMD kecamatan diminta untuk lebih kreatif dan inovatif melakukanpemberdayaan masyarakat dan desa serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas.
Bagi Sekretaris Desa, sebagai administrator berperan strategis dalam mengawal pelaksanaan administrasi pembangunan desa. Harus mendukung akselerasi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya bendahara desa, sebagai ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.
“Bendahara desa kami harapkan benar-benar memainkan peran penting dalam membantu kepala desa melaksanakan penatausahaan keuangan desa dengan baik dan benar, transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Arianto.
Sedangkan pada tenaga akuntansi, Bupati Bengkalisminta agar lebih intensif dalam memberikan pendamping dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab, kehadiran tenaga akuntansi desa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa dalam perbaikan kualitas laporan keuangan desa sehingga memenuhi standar akuntansi sebagaimana ditentukan peraturan perundangan-undangan.
Pelatihan pengelolaan keuangan desa ini menghadirkannarasumber serta instruktur pelatihan berasal yaitu Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Ketua TP4DKejaksaan Negeri Bengkalis Bengkalis Rully Afandi dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Dikdik Sadikin. (mcr/net).
Share
Berita Terkait
Optimalisasi Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa, Pemrov dsn Kajati Kepri Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan
KEPRI, PROVINSI, - Gubernur H Ansar Ahmad mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa ya
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sudah Disalurkan ke 49.095 Desa
NASIONAL, - Dalam upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (
Kajati Riau, Dana Desa Dipegang Bendahara Bukan Dipegang Kepala Desa
BENGKALIS, MANDAU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kalau ada orang Kajari (Kejaksaan Negeri Bengkalis) yang minta uang, laporan ke saya.
Jaja
Demi Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Akan Cairkan Dana Desa 40%
RIAUONE.COM, SIAK- Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) men
Komentar