• Home
  • Riau Raya
  • Bupati Siak Alfedri : PSBB Itu Ada Aturan dan Kriterianya Bukan Sembarangan
Minggu, 19 April 2020 11:41:00

Bupati Siak Alfedri : PSBB Itu Ada Aturan dan Kriterianya Bukan Sembarangan

RIAUONE.COM,SIAK - Bupati Siak Alfedri melaksanakan kajian secara mendalam untuk pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid 19. Kajian tersebut menyangkut persiapan fasilitas, tim, hingga anggaran. 

"Kita sedang persiapkan PSBB secara detail. Jika sampai Siak pada kriterianya kita tinggal usulkan ke kementrian kesehatan, jadi PSBB itu bukan sembarangan, ada kriteria keadaan wilayahnya," kata Alfedri kepada, Minggu (19/4/2020).

Ia menerangkan, pengaturan dan kriteria PSBB berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Berdasarkan Permenkes tersebut, prasyarat diberlakukannya PSBB adalah 

terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

"Karenanya, penetapan PSBB didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran 

kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," kata Alfedri.

Menurut dia, yang dimaksud dengan kasus adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR). 


"Tidak hanya itu, dalam Permenkes itu juga dilanjutkan kriterianya yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian," kata dia. 


Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti bermakna. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area atau wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.

Kemudian, terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan 

bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area atau wilayah 

tersebut, bukan merupakan kasus dari daerah lain. 

"Artinya, penyebaran Covid 19 bukan lagi datang dari orang dari daerah lain tetapi sudah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga. Penyebarannya antar warga," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mekanisme permohonan tersebut juga diatur, bukan sembarangan saja," kata dia.

Mekanismenya tersebut, kata dia, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menkes disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas

kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

"Data yang disampaikan kepada menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," kata dia.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dalam menyampaikan usulan kepada Menkes untuk penetapan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB itu sendiri.

"Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota itu dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama," kata Alfedri.

Sebelum bupati/walikota mengajukan daerahnya ditetapkan PSBB maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur.  Surat permohonan penetapan PSBB juga ditembuskan kepada gubernur.

Penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. 

"Jika semua kriteria terpenuhi, prosedur permohonan sudah dilalui dan dikabulkan mentri, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang,14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran 

berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," kata dia.

Sementara di kabupaten Siak saat ini, PDP tercatat 16 orang. PDP sedang dirawat 11 orang, dinyatakan meninggal dunia 2 orang, sembuh 3 orang. Dari 11 orang yang dirawat sebanyak 3 orang menunjukkan hasil tes swabnya negatif dan 1 orang dinyatakan positif. 

"Sebaran PDP berada di 6 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Siak. Artinya apa, kita belum berada pada kondisi sebagaimana kriteria dari aturan main PSBB. Meski demikian, kita terus persiapkan diri bila kita mencapai pada kriteria yang ditentukan. Semoga saja kita di Siak tidak sampai sejauh itu," kata dia.

Laporan : Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified