Senin, 12 Oktober 2015 09:30:00
Butuh 3.451 Petugas, KPPS tak Boleh Dua Kali Menjabat
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Mengacu aturan PKPU RI tahun 2015 , Ketua Komisi Pemiihan Umum ( KPU ) Darwis sag kembali menegaskan bahwa Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS) tidak diperkenankan pernah menjabat sebanyak dua kali.
Sekarang aturan diperketat oleh KPU RI, turunan aturan itu dikuti KPU Kota.Karena itu, supaya tidak bergejolak beberapa hari lalu kpu menggelar rapat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memberi pemahaman terkait perekrutan KPPS. Pasalnya November seluruh KPPS sudah harus terbentuk disetiap TPS.
"Yang berhak menjadi panitia tidak lebih dari dua kali. Artinya mereka yang sudah pernah menjadi panitia adhoc sebanyak dua kali, baik itu PPK, PPS, maupun KPPS, tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen kali ini, kalaupun mereka nekat mendaftarkan diri akan gugur dengan sendirinya,"kata dia.
Maka itu diminta peran aktif kelurahan untuk ikut mengawasi, serta memberi pemahaman kepada warga yang bersedia menjadi KPPS. Selain itu, peran RT juga sangat penting untuk memberi pemahaman ke warga tentang perekrutan KPPS, salahsatunya tidak pernah menjabat dua priode secara berturut - turut,"imbuhnya.
Penerapan mengacu sesuai aturan PKPU RI bahwa untuk PPK, PPS dan KPPS tidak boleh menjabat dua kali penyelenggaraan, maka itu penting dilakukan koordinasi dengan kelurahan." Siapa yang berminat silahkan melapor ke PPS masing- masing. "
Menurut ia, tahun ini jumlah TPS Dumai sebanyak 493. Dari jumlah tersebut, masing-masing TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS. Jika ditotalkan Dumai membutuhkan 3.451 petugas KPPS.
Terkait sulitnya memberi pemahaman kepada KPPS baru menegaskan itu tidak ada masalah apakah kpps diisi orang baru semua, karena KPU nantinya akan membekali seluruh KPPS dengan bimtek serta memberi buku panduan untuk mempermudah pelaksanaan. (*).
Share
Berita Terkait
Surat Pengunduran Diri M Sanusi sudah diteruskan ke KPU RI
JAMBI, PROVINSI, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima surat pengunduran diri M Sanusi, bahkan surat itu sudah diteruskan ke KPU RI.
Jika tak meleset
Pasangan Sukiman-Indra Gunawan Unggul Pada Penghitungan Sementara Dalam PSU Di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Hasil penghitungan sementara Paslon nomor urut 02, Sukiman-Indra Gunawan meraih suara terbanyak untuk sementara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemil
Sekretaris Daerah Siak : "Alhamdulillah Pilkada Siak tahun 2020 paling Kondusif di Provinsi Riau"
SIAK, - Jum’at pagi (22/1/2021), Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menghadiri Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Pilkada
Komentar