• Home
  • Riau Raya
  • Caleg Terpilih Hanura Kasus Judi, Segera Disidangkan
Jumat, 04 Juli 2014 15:58:00

Caleg Terpilih Hanura Kasus Judi, Segera Disidangkan

riauone.com, rengat, roc –  kalau tidak ada aral melintang, Suroto (48) salah seorang caleg terpilih Dapil II  dari Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Inhu  bersama 13 orang rekanya sebagai tersangka kasus judi akan disidangkan minggu depan. Suroto dan rekanya ditangkap polisi pada Selasa (6/5/2014) lalu, di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku saat sedang bermain judi jenis Qiyu-qiyu dan Koa.
 
Menurut  Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Alexander Roilan SH Mhum melalui. Kasi Pidum Revendra SH dikonfirmasi Jum,at (4/7) mengatakan, sudah melimpahkan berkas tersangka judi atas nama Suroko dan 12 orang temanya ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk disidangkan. “Kemungkinan minggu depan sudah sidang,” ujar Revendra.
 
Dijelaskanya, tersangka judi Suroto bersama 12 orang rekanya masuk dalam kategori pejudi fasip diancam dengan 303 Bis KUHP dengan kurungan paling lama 4 tahun. “Tersangka kita jadikan tahanan rumah dan wajib lapor ke PN sebelum sidang,” kata Revendra.
 
Untuk ancaman 303 KHUP saja, ujar Revendra, tersangkan merupakan pejudi aktif dengan waktu yang tetap, terorganisir, mengejar keuntungan seperti kasus judi Siji atau togal, kasus judi togel jelas seorang kurir diancam dengan 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. “Mereka tidak terorganisir main judinya, hanya iseng-iseng judinya bukan sebagai mata pencarian maka dijerat  pasal 303  KUHP,” katanya.
 
Selain Suroto 12 tersangka lainya akan disidangkan bersama-sama diantaranya MS (65), Tu (57), Su (55), Ma (30), Ny (55), Az (52), Se ((50), Se (50), Pa (51), Bu (46), San (35), Ke (47) sama-sama warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku.(ari)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified