Kamis, 16 Juli 2020 19:04:00
DLH Siak Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,6 Miliar Ke Kajari
RIAUONE,SIAK- Proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018 diduga maladministrasi yang menyebabkan adanya indikasi korupsi. Kamis, (16/7/2020).
Kegiatan yang nilainya sebesar Rp2,6 miliar lebih itu dipecah beberapa paket, seperti belanja tanah timbun untuk landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sebesar Rp180 juta dan belanja tanah timbun untuk landfill TPA Tualang Rp125 juta.
Kasusnya, dalam laporan dugaan korupsi oleh kantor hukum Ahmad dan Partner kepada DLH Siak itu, adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengadaan langsung untuk paket kegiatan tersebut, melainkan PPTK yang menjabat saat itu ialah Tamzil yang mengerjakan proyek itu sendiri tanpa melibatkan rekanan.
Seharusnya, secara aturan pada Perpres nomor 16 tahun 2018, pengadaan langsung harusnya dilakukan untuk barang/jasa yang nilai kontraknya di bawah Rp 200 juta.
"Ini sudah kami laporkan ke Kejari Siak dan ditembuskan ke KPK," kata Ahmad, tim advokat sebagai pelapor kepada media.
Saat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari Siak, Beni Yarbert belum memberi keterangan lewat pesan singkat Whatsapp pribadinya terkait tindak lanjut kasus itu hingga berita ini diposting.
Laporan : Masroni