Jumat, 20 Desember 2013 10:57:00
DPR RI Setujui RUU Indragiri Selatan
riauone.com, Jakarta - Tim Percepatan Pemekaran merasa lega perjuangannya mulai membuahkan hasil dengan disetujuinya RUU. Kabupaten Insel diyakini tinggal menunggu waktu.
Setelah berjuang kurang lebih tiga tahun untuk membentuk Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), akhirnya berbuah juga. Terbukti DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Insel dari kabupaten Induk Indragiri Hihil (Inhil) untuk dibahas bersama DPR dengan pemerintah untuk menjadi kabutan baru.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Tim Percepatan Pemekaran Insel (TPPI) yang juga Ketua Forum Komunikasi Perduli Insel (FKPI) Hermison Lebong menyambut baik disahkanya RUU pemekaran Insel menjadi kabupaten baru. Karena lebih kurang tiga tahun memperjuangkan Insel menjadi kabupaten, akhirnya terwujud.
"Tentunya kita senang dan menyambut baik karena akhirnya RUU pemekaran Insel disahkan DPR, setelah lebih dari tiga tahun kita berjuang menjadi kabupaten baru," katanya.
Hermison Lebong mengatakan, ke depan yang paling penting adalah bagaimana semua masyarakat bersama-sama saling mendukung dan kompak dalam pembentukan Kabupaten Insel ini. "Ke depan yang paling penting, bagaimana menyenangkan masyarakat Insel yang sudah tiga belas tahun menanti momen ini," ujarnya.
Dia juga mengharapkan anggota DPR asal Riau untuk mengawal RUU ini berjalan lancar sesuai yang diharapkan masyarakat Insel. "Kita juga minta Pak Idrus Leana untuk mengawal pemekaran ini di DPR agar nantinya menjadi Kabupaten Insel," pintanya.
Sementara itu Idris Leana yang juga mendampingi Tim Percepatan Pemekaran Insel, mengatakan, dirinya akan tetap mengawal dan mengawasi RUU pemekaran Insel ini. Apalagi, tambah politisi Partai Golkar ini mengatakan dirinya anggota Baleg DPR.
"Sebenarnya kalau kelengkapan sudah cukup, dan dipenuhi semua syarat kita tidak ada masalah di Komisi II DPR. Dan saya akan berusaha mengawal pemekaran Insel ini, dan berharap tahun 2014 RUU ini sudah menjadi Undang-Undang," kata Anggota DPR asal Riau ini.
Menurut Idris Leana, tidak dimasuknya Insel saat pembahasan di DPR kemarin disebabkan masih adanya kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Di antaranya, kata politisi Partai Golkar ini adalah pernyataan dari kabupaten Induk tentang administrasi dalam pemekaran, dana pemekaran dari Pemprov Riau dan masalah penetapan ibu kota.
"Ketiga hal ini yang dilengkapi kemarin sehingga Insel memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom. Dan RUU ini sendiri merupakan inisiatif dari DPR," kata Idris Leana usai mengikuti rapat paripurna di DPR.(rtc/roc)
Share
Komentar