Minggu, 27 Oktober 2013 23:06:00
DPRD Dumai Rapat Konsultasi dengan Pemko Medan
riauone.com, Dumai, Riau - Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melaksanakan rapat konsultasi dengan pemerintah kota Medan terkait rancangan peraturan daerah yang duusulkan pemerintah Kota Dumai terhadap restribusi dan sumbangan kepada pihak ke tiga.
Ahmad Effendi, anggota Pansus B DPRD Dumai, Ahad (27/10/13) menyebutkan, rapat konsultasi Ranperda Pansus B DPRD Kota Dumai dengan Pemkot Medan mengingat Kota Medan sebagai kota yang sudah maju dan berkembang.
"Konsultasi dengan Pemko Medan diperlukan untuk menggali informasi terhadap kebijakan publik yang sudah dibuat dan dijalankan terkait penerbitan perda-perda." ujarnya.
Ditambahkan Ahmad Effendi, beberapa perda yang perlu dilakukan konsultasi diantaranya Ranperda tentang Retribusi hasil produksi daerah, hasil pertanian, perternakan dan perikanan.
Menurutnya, pihak pemko Dumai tidak punya karena penerimaan daerahnya dimasukkan dalam pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Sebab dikelola langsung oleh perusahaan daerah.
"Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemko, sudah dimiliiki seperti di Dumai juga sudah dijalankan oleh pemko Medan dengan Perda nomor 03 Tahun 2004. Tapi implementasinya sampai saat ini juga belum jelas," sebutnya.
Pansus B yang melaksanakan konsultasi ke pemerintah Kota Medan diantaranya, Amris, Helmi, Sudirman dan Ahmad Effendi.(dsc/roc)
Share
Komentar