- Home
- Riau Raya
- DPRD Inhu Akan Koordinasi dengan Pemerintah Selesaikan Masalah Tapal Batas Lahan Masyarakat dengan PT ASL
Senin, 17 Maret 2025 21:05:00
DPRD Inhu Akan Koordinasi dengan Pemerintah Selesaikan Masalah Tapal Batas Lahan Masyarakat dengan PT ASL

RIAUONE, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan perkebunan masyarakat di Sekip Hilir dan Sungai Raya Kecamatan Rengat, dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (PT ASL) di Desa Talang Jerinjing dan Desa Payarumbai.
Sengketa lahan masyarakat dengan PT SBP dalih membeli HGU milik PT ASL, PT SBP diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat, Sehingga konflik terus bermunculan. RDP Senin, (17/3/2025) yang dipimpin ketua komisi II DPRD Inhu Arsadi SH, di dampingi ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat dan tampak sejumlah anggota komisi II DPRD Inhu.
Kemudian, hadir juga memenuhi undangan DPRD Inhu, diantaranya Kepala Desa Sungai Raya, Kepala desa Sungai Raya, Lurah Sekip Hilir, Kades Payarumbai, Kades Talang Jerinjing, serta dihadiri Camat Rengat Barat dan Camat Rengat serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Kasus sengketa lahan bermula dari laporan sejumlah warga yang ke DPRD serta sejumlah aksi demonstrasi petani di Sekip Hilir dan Sungai Raya di DPRD Inhh, yang sebelumnya lahan dikuasai petani di Sekip Hilir. Masalah tersebut membuat masyarakat merasa prihatin, dan mereka hadir dalam RDP untuk mencari solusi atas masalah sengketa lahannya dengan PT SBP.
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, menjelaskan bahwa konflik ini muncul akibat klaim dari masyarakat mengenai lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan PT Sawit Belilas Perkasa (SBP), yang menguasai HGU eks PT Alam Sari Lestari (ASL). ?Semua pihak dari desa dan kecamatan sempadan hadir untuk mencari informasi terkait permasalahan ini, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat,? ujar Arsyadi.
Arsyadi menambahkan, pihaknya telah memfasilitasi diskusi ini untuk menemukan langkah penyelesaian. Namun, sampai saat ini, permasalahan yang ada lebih banyak berkaitan dengan tapal batas wilayah kecamatan dan desa. Komisi II DPRD akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tapal batas tersebut.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari pemerintah, termasuk Kabag Tapem, Kesbangpol, dan Camat Rengat Barat, juga hadir untuk memberikan dukungan terhadap penyelesaian masalah ini. Ketua Komisi II DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk meninjau dan memverifikasi klaim yang diajukan oleh masyarakat.
"Langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan lapangan dan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini, agar konflik antarwilayah bisa segera terselesaikan," ujar Ketua Komisi II DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyampaikan bahwa penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian administrasi yang tepat terkait tapal batas wilayah. ?Kami akan mendorong pemerintah untuk segera melakukan kajian tapal batas. Ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan,? ujar Sinurat.
RDP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi kedua belah pihak, serta melindungi hak masyarakat atas tanah mereka yang sah. **Ril