Sabtu, 12 September 2015 16:29:00
DPRD Inhu Paripurnakan Rancangan Perda
RIAUONE.COM, RENGAT, ROC - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Kasiarudin, SH menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) dihadapan para anggota dewan, saat hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2015 Kabupaten Indragiri Hulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhu, Jumat (11/9).
Dalam pelaksanaan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto, ada tiga rancangan Perda yang disampaikan untuk nantinya menjadi bahan pertimbangan oleh DPRD Inhu.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Inhu Isdjawardi, SE, MT, para Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, beberapa camat, perwakilan dari Polres Inhu serta sejumlah perwakilan dari pihak BUMN dan BUMD.
Tiga rancangan perda tersebut diantaranya rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan, rancangan perda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta rancangan perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan.
Melalui pidatonya, Pj Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH menjelaskan bahwa terkait dengan rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan, dianggap merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sebab, dengan adanya Perda tersebut nantinya seluruh dokumen dapat tersimpan secara sistematis sehingga pengelolaan kearsipan dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, akuntabel serta professional.
Sedangkan terkait rancangan perda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang merupakan tindak lanjut ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi unsur penting demi terciptanya pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (tik), terwujudnya hubungan interaktif dengan dunia usaha, memberikan kebijakan dan arah penataan dalam penerapan tik, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tik, pembentukan sistem manajemen serta proses kerja yang transparan dan efisien dalam pemerintahan.
Sementara itu, terkait rancangan perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sejalan dengan pasal 33 undang-undang dasar 1945, juga dinilai sangat penting sebagai landasan hukum dalam mengantisipasi pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang merupakan konsekuensi dari berkembangnya Kabupaten indragiri hulu.
Usai penyampaian pidatonya, dalam kesempatan itu Pj Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH selanjutnya menyerahkan naskah yang berisi tentang rincian dari tiga rancangan perda yang sudah dipaparkan, kepada Ketua DPRD Inhu Miswanto. (hms/ari)
Share
Komentar