- Home
- Riau Raya
- Dalam Waktu 4 Jam, Satnarkoba Polres Kampar Ringkus 5 Bandar Narkoba di 2 Lokasi Berbeda
Rabu, 03 Mei 2017 11:14:00
Dalam Waktu 4 Jam, Satnarkoba Polres Kampar Ringkus 5 Bandar Narkoba di 2 Lokasi Berbeda
BANGKINANG - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi, karena dalam waktu 4 jam berhasil meringkus lima bandar narkoba di dua lokasi berbeda.
Tangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (LK 39), FR (LK 24) serta AS (LK 26), pada Selasa sore (02/05), berdasarkan informasi yang diterima Polisi, saat itu sekira pukul 15.00 Wib, ketiga tersangka sedang berada diareal kebun karet milik warga di Jalan Lukman Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, petugas yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
Berselang 4 jam kemudian sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan dua pelaku narkoba yaitu RH (LK 31) warga Dusun Rantau Panjang Desa Salo dan RN (LK 25) warga Dusun Koto Bangun Desa Salo.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo yang sudah sangat meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, SH mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan RN yang saat itu sedang berada didepan rumah pelaku RH, dari keterangan RN bahwa RH sedang berada didalam rumah, dengan sigap petugas langsung mengamankan RH yang saat itu sedang berada didalam kamar.
Tak perlu waktu lama dengan disaksikan Kepala Desa Salo dan RW setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, tak hanya itu petugas juga melakukan penggeledahan terhadap seisi rumah.
"dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit Handphone serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini," jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Priadinata SiK, melalui kasat Narkoba AKP Tapip Usman
Dikatakan Kasat lagi, “Satresnarkoba Polres Kampar bertekad terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kampar, lebih lanjut disampaikan bahwa modus peredaran narkoba dilakukan secara tersembunyi. Pengedar dan bandar melakukan aksinya secara rapi dan licin” kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," ujar AKP Tapip menutup pembicaraannya.(mzi)
Share
Komentar