• Home
  • Riau Raya
  • Dampak Sosial Terhadap Istri dan Anak, Saat Suami Jalani Hukuman Penjara
Minggu, 11 Juli 2021 17:20:00

Dampak Sosial Terhadap Istri dan Anak, Saat Suami Jalani Hukuman Penjara

DURI-Istri dan anak-anak jadi korban, durasi jangka panjang ketika sang ayah atau suami terpenjara menjalani hukuman di jeruji besi. 

"Mereka adalah korban dari sebuah kesembronoan sang ayah atau suami atas prilaku terhadap pelanggaran hukum sehingga menghuni rumah tanpa rusuk," ujar Refri AMd selaku, Koordinator Dampak Lingkungan LAMR Kecamatan Mandau, Sabtu (10/7/2021) petang.

Istri dan anak menjadi korban atas perbuatan seorang ayah melanggar hukum dan suami bagi istri atas pelaku kriminal bermuara dengan penjara.

"Akibatnya ketergantungan di lingkungan perhatian seorang ayah untuk anak-anaknya dan perlindungan suami bagi istri, akan berdampak sosial bagi keluarganya,"katanya.

Refri sebut, sebagai penggiat aktivis perempuan dan anak sudah tidak terbilang lagi hal-hal atau peristiwa memilukan bagi anak-anak yang tercuai dan istri terabaikan, korban dari perbuatan laku ayah anak atau suami dari istri.

"Orang tua yang menjalani proses hukum, bagaimana perlindungan terhadap istri dan anak, agar terhindari dari dampak sosial bahkan rawan sosial serta ekonomi,"tambah Refri AMd, sebut tak sedikit anak-anak dan istri korban dari perbuatan kriminal sang ayah atau suami.

Negara harus hadir melalui instansi terkait guna menjaga dan membentengi anak-anak yang bapaknya menjalani hukuman.

"Anak-anak dan istri, keluarga terdekat yang terkena dampak dari perbuatan sang bapak. Ini harus menjadi perhatian kuat bagi negara, sebab anak-anak mempunyai masa depan yang panjang,"jelasnya.

Bahkan aktivis perempuan dan anak di daerah Kabupaten Bengkalis menyebutkan tidak sedikit anak-anak terabaikan dan istri menanggung beban moral memberikan kasih hati dan sayang terhadap anaknya.

"Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003 di revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, negara hadir memberikan perlindungan terhadap istri dan anak,"urai Refri AMd.

"Tentunya, melalui dinas-dinas terkait negara dapat hadir memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan istri atas korban perbuatan suami," jelasnya.

Disisi lain Refri menyebutkan jika sang ayah seorang lelaku pelanggar hukum dengan giat dan perbuatan kriminal, maka penjara menjadi muara akhir.

"Suami terpenjara, maka istri dan anak-anaknya terabaikan dari segala bantuan. Baik itu secara agama maupun sosial dan bermuara kerawanan bagi keluarga dalam hidup,"ungkap Refri AMd, penuh kegetiran.

Selanjutnya, dalam gambaran penjelasan lain disebutkannya jika para tokoh adat dan para tokoh masyarakat setempat dapat hadir memberikan asa dan nasehat bernasnya.

Adat mengatur tentang pola dan tingkah laku masyarakat dan yang terkandung norma dan sanksi dari adat. 

"Semua tokoh harus bisa berikan proteksi terhadap bencana sosial, kerawanan sosial paska terbiar tanpa perlindungan dan perhatian sosial setelah suami atau ayah anak terkait masalah hukum.Tokoh agama dalam proteksi keselamatan untuk  istri dan anak-anak yang telah menjadi korban ayah atau suami yang terjerat masalah hukum,"tukasnya. (Joe)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified