• Home
  • Riau Raya
  • Demi Masyarakat Miskin, AG3M Desak Pemda Inhil Aktifkan Lagi Jamkesda
Rabu, 11 Januari 2017 16:46:00

Demi Masyarakat Miskin, AG3M Desak Pemda Inhil Aktifkan Lagi Jamkesda

Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam saat menerima kedatangan pendemo (AG3M) di halaman Kantor DPRD Inhil
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Membela Masyarakat Miskin (AG3M) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Soebrantas Tembilahan, Rabu (11/1/2017) sekitar jam 10.30 WIB.
 
 Mereka menuntut pemerintah daerah (Pemda) agar mengaktifkan kembali Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) demi kepentingan masyarakat miskin. Hal ini dikarenakan masih banyak yang belum tercover di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.
 
Massa mempertanyakan data dari BPJS bahwa hampir 300.000 jiwa penduduk Inhil menerima KIS melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari 171.000 ditanggung APBN dan 127.000 ditanggung oleh APBD. Artinya hampir 40 persen masyarakat miskin di Inhil akan dibayarkan preminya oleh Pemerintah menggunakan dana shering. Data tersebut dianggap kurang valid dikarenakan masih banyak masyarakat Inhil berobat di RSUD Puri Husada Tembilahan membawa kartu jamkesda dengan mengaku masyarakat miskin yang belum terintegrasi keBPJS sebagai PBI.
 
"Kami menolak penghapusan Jamkesda yang akan diintegrasikan ke BPJS, pasalnya hari ini masih banyak masyarakat Inhil yang masih menggunakan Jamkesda mengaku rakyat miskin yang belum tercover di BPJS sebagai Penerima Bantuan Iuran itu. Artinya pengintegrasian ini terlalu tergesa-gesa," ungkap Rustam Efendi,  salah satu orator aksi, Rabu (11/1/2017).
 
Untuk itu, massa aksi meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas terkait agar mendata atau melakukan validasi ulang data masyarakat yang benar-benar miskin, sehingga bantuan PBI tersebut benar-benar tepat sasaran.
 
Bukan hanya itu, massa aksi ini juga mengkritik kebijakan dan aturan baru BPJS Kesehatan tentang metode pembayaran membuat masyarakat menjadi marah. Dimana BPJS mewajibkan peserta untuk membayar 1 kali pembayaran dalam 1 Kepala Keluarga (KK). Jika satu orang dari KK tidak membayar, maka seluruh peserta yang ada didalam KK tidak lagi bisa menggunakan BPJS.
 
Tidak sedikit dari masyarakat yang kecolongan. Mulai dari tidak tahu tentang aturan baru itu hingga merasa keberatan. Belakangan beredar viral di media sosial mengenai info kepesertaan BPJS. Dimana sub judul pesan berantai itu tertulis BPJS lebih sadis dari Pajak, lebih tepatnya seperti Kapitalis.
 
Dicontohkanya seperti pembayaran 1 virtual account, tagihan dan denda BPJS tetap aktif meski kartunya sudah tidak bisa digunakan bahkan denda paling tinggi mencapai Rp 30 juta.
 
Sementara itu, menanggapi kritikan aksi tersebut, Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam mengungkapkan, menyambut baik atas kedatangan massa aksi mengkritik mengenai menonaktifkan Jamkesda yang dianggap massa aksi terlalu terburu untuk dialihkan ke BPJS.
 
"Aspirasi serta masukkan yang disampaikan adek-adek akan kami pertimbangkan demi kepentingan rakyat Inhil, sesuai dengan UU bahwa mengenai fakir miskin serta kesehatan tanggung jawab pemerintah," ungkap Dani dihadapan para pendemo. 
 
Saat ini, diungkapkan Dani, ternyata masih banyak masyarakat miskin yang belum terdata sebagai Penerima JKN-PBI. Yang jadi pertanyaan, data demikian apakah benar-benar rakyat miskin. 
 
Maka dari itu,  pihak Legislator meminta kepada Dinas terkait agar memverifikasi dan mendata dengan benar agar masyarakat miskin di inhil bisa tertolong dengan bantuan pemerintah tepat sasaran.
 
"Kita akui ini belum disosialisasikan dengan baik, sebab masih banyak masyarakat datang kerumah sakit membawa SKTM Jamkesda. Sementara masyarakat tersebut belum terintegrasi sebagai BPJS-JKN," ungkapnya lagi.
 
Diungkapkan politisi muda PKB ini lagi, pihak Legislator sudah memanggil pihak-pihak terkait, memang dipastikan akan dilakukan pemindahan sistem Jamkesda ke BPJS. Hal tersebut mengikuti undang 25 tahun 2011 tentang penghapusan Jaminan kesehatan yang ditanggung daerah berpindah ke BPJS sebagai Penerima Bantuan Iuran. (san/D). 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified