Jumat, 03 Januari 2014 11:09:00

Dewan Soroti Pembangunan Proyek Drainase Dumai


riauone.com, Dumai, Riau - Anggota DPRD Kota Dumai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dahril Qutni mengingatkan kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksananaan dan pengawasan program pembangunan daerah untuk tidak menjadikan faktor cuaca sebagai alasan atas tidak selesainya pengerjaan proyek tahun anggaran 2013 ini.

“Saya berharap agar tidak ada pihak-pihak yang menjadikan faktor cuaca sebagai kambing hitam atas tidak selesainya pengerjaan proyek dalam tahun anggaran 2013 ini,” ujar dia, Jumat (3/1), ketika diminta tanggapan atas masih terdapatnya proyek pembangunan yang tidak selesai setelah tahun 2013 berakhir. 

Salah satu proyek besar daerah ini yang tak selesai adalah proyek pembangunan drainase yang dilaksanakan dalam upaya mengatasi banjir Kota Dumai, yaitu mengatasi banjir musiman akibat hujan turun dan akibat air laur pasang. Proyek bernilai puluhan miliar itu kini terbengkalai, setelah tahun anggaran tahun 2013 tutup buku. 

Menurutnya, di daerah Dumai ini faktor cuaca itu sudah dapat diperkirakakan, karena sejak zaman dahulu hingga sekarang sudah diketahui kapan musim panas dan kapan musim hujannya. Sementara faktor alam karena bencana tidak terjadi di daerah ini selama tahun 2013 ini. 

“Sejak SD kita sudah diajarkan tentang waktu musin hujan dan musim panas. Karena itu, kenapa faktor cuaca yang selalu dijadikan kambing hitam, bila pengerjaan proyek tak selesai,” ucap dia. 

Dahril menegaskan, tidak selesainya proyek pembangunan drainase daerah ini harus dikaji dari berbagai asfek. Baik dari asfek kinerja pihak rekanan, maupun dari proses lelang proyek tersebut. Sebab, anggaran daerah tahun 2013 sudah disahkan sejak bulan April lalu. 

Dia menambahkan, sesuai ketentuan bahwa bila proyek tersebut dilaksanakan dalam angaran satu tahun, maka bila tak selesai akan dilelang kembali untuk tahun anggaran berikutnya. Proyek terbengkalai tersebut tak bisa dikerjakan, setelah tutup buku, yaitu sebelum ada kebijakan lain yang sesuai aturan. 

Ketika disebutkan bahwa pihak instansi terkait mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk perpanjangan waktu dalam pengerjaan proyek, Dahril mengatakan, “Itu sah-sah saja. Namun, dikabulkan atau tidak tentunya tergantung sikap Mendagri atau Menteri Pekerjaan Umum.(dzc/roc)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified