Sabtu, 22 Agustus 2015 22:03:00
Di Iming-imingi Cepat Kaya dengan Penggandaan Uang, Malah Kena Tipu Puluhan Juta
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Beginilah jadinya jika menggunakan jalan pintas ingin cepat kaya, tapi malah kena tipu hingga puluhan juta rupiah dengan modus penggandaan uang. Itulah yang terjadi kepada sejumlah warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau beberapa hari lalu.
Bahkan, diantara korban penipuan ada yang sampai menggadaikan surat tanah demi mendapatkan modal puluhan juta rupiah.
Seperti yang diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol SH MH. Dijelaskan Antoni, pada Jumat (21/8/2015) datang seorang warga Tionghoa atas nama Saman Hudi (41) warga Jalan Imam Bonjol Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang melapor bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan. Laporan itupun diterima dengan nomor laporan No : LP/94/VIII/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI.
Dari cerita Saman Hudi, sebut Antoni, Minggu (7/6/2015) sekira pukul 15.00 WIB, dia dihubungi oleh seorang yang bernama M Arifin (53) warga Jalan Sentosa Sei Kulu Tanjung RT 03/RW 02 Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Waktu itu, M Arifin memberitahukan kepadanya bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang dengan cara ritual sesajian.
Saat itu, Saman Hudi sempat menjawab bahwa ia belum ada modal. Namun, Arifin pun menyarankan Saman Hudi untuk menggadaikan surat tanah guna mendapatkan modal tersebut. Disamping itu, M Arifin juga berusaha mencari dana, sebab menurut si pengganda uang, modal yang harus dikeluarkan Rp30 juta untuk dijadikan Rp7 miliar.
Berselang tiga hari, tepatnya pada hari Rabu (10/6/2015), Saman Hudi kembali dihubungi M Arifin. Dimana waktu itu M Arifin mengabarkan bahwa si pengganda uang telah berada di rumahnya.
Mendengar hal tersebut, Saman Hudi pun bergegas ke rumah M Arifin dengan membawa modal Rp30 juta. Setiba disana, Saman Hudi langsung diperkenalkan dengan si pengganda uang bernama Iwan (31) warga Dusun IV RT 24/ RW 10 Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Tanpa menunggu lama, Iwan langsung menjalankan modus penipuannya. Iwan mengatakan ke Saman Hudi, bahwa untuk menggandakan uang tidak bisa menggunakan uang rupiah, melainkan harus uang dollar.
Ironisnya lagi, Iwan mengatakan bahwa uang Rp 30 juta tersebut tidak digandakan menjadi Rp7 miliar, melainkan Rp10 miliar.
Angka yang sangat fantastis didengarkannya, Saman Hudi pun bergegas menukarkan uang rupiah tersebut untuk dijadikan uang dollar.
Setelah mendapatkan uang dollar, Saman Hudi pun kembali ke kediaman M Arifin untuk menemui Iwan dan menyerahkan uang tersebut untuk digandakan.
Kemudian, Iwan mengatakan bahwa ritual penggandaan uang akan dilakukan pada malam hari, dengan syarat uang harus dimasukkan dalam amplop berikut fotocopy KTP. Dan Iwan berjanji, jika ritualnya itu tidak berhasil, dalam waktu 3 bulan ia akan mengembalikan uang tersebut utuh.
Setelah Saman Hudi mengerti, ritual pun dilakukan Iwan di dalam kamar rumah M Arifin. Setelah ritual selesai, Iwan keluar dan meminta M Arifin untuk mengunci pintu dengan gembok dan tidak membukanya sebelum mendapat izin darinya.
Penantian panjang pun dilalui Saman Hudi. Setibanya waktu yang ditentukan, pintu kamar pun dibuka. Alangkah terkejutnya Saman Hudi, dimana bukannya uang Rp10 Miliar yang ia dapatkan, melainkan amplop yang berisikan uang dan foto copy KTP lesap.
Tanpa pikir panjang, Saman Hudi pun langsung melaporkan Iwan ke polisi karena merasa telah ditipu.
Ternyata, penipuan ini tidak hanya dialami Saman Hudi saja, warga lain atas nama Sihabudin (40) warga RT 01/ RW 03 Kecamatan Tebingtinggi, Hasan warga Jalan Sentosa, Maini Tanjung RT 03/ RW 02 Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan M Arifin pun menjadi salah satu korban. Sihabuddin mengalami kerugian Rp28.500.000, dan Hasan Rp7 juta.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah amplop yang berisikan KTP korban atas nama Saman Hudi, satu buah gelas yang berisikan air, satu buah gelas yang berisikan dupa, satu buah kotak dupa, dan satu gembok juga kunci.
"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi," ucap Antoni.(rgc/uzi)