Selasa, 10 Desember 2013 09:40:00
Diduga, Pegawai Camat ini Tipu Warga dalam Pembuatan E - KTP Rp1 Juta per orang
riauone.com, Pekanbaru- Diduga, pegawai Kantor camat Tenayan raya berinisial SN warga Jalan Satria gg Muslimin Kelurahan Rejosari diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengurusan E-KTP dan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Tidak tanggung-tanggung korbannya sebanyak 7 orang, setiap korban diminta 1 juta per KK.
Majelis Hakim yang diketuai Masrizal SH terlihat emosi karena pengakuan terdakwa yang telah menerima uang sebesar 7 juta dari 7 orang korbannya apalagi pekerjaan tersebut bukanlah tugas terdakwa sebagai staf biasa, kasus penipuan ini digelar senin, (9/12/13) di pengadilan Negeri pekanbaru.
Sidang kali ini menghadirkan saksi yang mewakili salah satu dari kantor camat Tenayan raya yakni Syafri, dalam kesaksiannya syafri membenarkan adanya pengaduan dari beberapa orang yang mendatangi kantor Camat tersebut yang merasa dirugikan
sementara dalam pernyataan terdakwa sendiri didepan majelis hakim mengakui telah menerima uang sebesar 7 juta hasil dari pengurusan E-KTP dan KK tersebut. Korban merasa ditipu karena pengurusan E-KTP dan KK yang fiktif sementara uang sudah diserahkan kepada terdakwa,
"saya mengatakan kepada mereka yang ingin mengurus KTP dan KK dengan biaya 1 juta, dan terkumpul semua 7 juta pak hakim," ujar terdakwa
Peryataan terdakwa ditegaskan oleh hakim, "mengapa anda lakukan perbuatan itu sementara ini bukan tugas anda dan ini sudah merugikan orang lain," tutup Hakim Masrizal. Terdakwa tidak dapat menjawab dan hanya terdiam.
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya pada hari Selasa 28 Agustus 2012 pukul 08.00 wib, Irwan Rianus sedang mengambil E-KTP nya di Kantor Camat Tenayan Raya Pekanbaru. Irwan bertemu dengan terdakwa, terdakwa lalu menawarkan untuk pembuatan KTP dan KK,
"kalau mau mengurus E-KTP dan KK biar saya yang uruskan, kumpulkan beberapa teman, nanti saya bantu untuk pengurusannya," ujar terdakwa kepada Irwan.
Irwan pun menghubungi temannya Muniasa Waruwu dan menyuruh Muniasa untuk mengumpulkan rekan-rekannya yang ingin mengurus E-KTP dan KK, selang beberapa hari Muniasa telah membawa 7 rekannya dan disepakati terdakwa untuk berkumpul dirumah terdakwa di Jalan satri gang Muslimin Kelurahan Rejosari,. 7 rekan muniasa yang ingin mengurus KTP tersebut yakni Muniasa maruwu, Firman Hulu, Eli sokh Hulu, Arosokhi, Tuhd Nasdkhi, Tanda Wanolo dan Panusunan Simbolon.
Dirumah terdakwa, ketujuh korban diminta 1 orang 1 juta untuk pengurusan E-KTP dan KK, terdakwa janji dalam waktu 21 hari E-KTP dan KK siap namun 5 bulan sudah E-KTP dan KK tersebut belum selesai dan terdakwa meminta 1.200.000 lagi untuk pengambilan E-KTP dan KK.
Pertengahan bulan Maret 2013 dismpang SPG terdakwa memberikan KTP dan KK korban dan saat Muniasa menanyakan perihak E-KTP tersebut, terdakwa menyuruh Muniasa dan rekan-rekannya menanyakan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota. Setelah korban menanyakan kedinas tersebut ternyata nama-nama korban tidak terdaftar.(R24/roc)
Share
Komentar