Kamis, 01 Mei 2014 15:57:00
Diduga Ikut Merambah Kawasan Hutan, Dua Kades di Tahan Polisi?
riauone.com, Rengat, ROC - Kepolisian Resort Indragiri Hulu menahan dua Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53) terkait kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
" Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya dilakukan sejak Selasa (29/4) untuk 20 hari kedepan sambil melengkapi berkas pemeriksaan," Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barat SH Sik didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak.
Ia mengatakan, terkait kasus perambahan hutan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sementara itu Polres juga menahan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur Syamsuar merupakan mitra dari PT Tasma Puja diduga selaku pihak yang mendanai perambahan hutan tersebut.
Dijelaskannya, dugaan perambahan HPT tanpa izin tersebut diketahui sejak akhir Februari 2014 lalu, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui kawasan HPT tersebut telah dibangun kebun kelapa sawit seluas 500 hektar oleh KUD Motah Makmur.
" Bahkan berdasarkan pengecekan melalui GPS, kawasan yang telah digarap koperasi tersebut masuk dalam kawasan HPT," sebutnya.
Perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur. Dalam perjalanannya sejak tahun 2012, areal tersebut sudah dibangun mencapai 500 hektare.
" Penyerahan lahan tersebut langsung dilakukan oleh masing-masing kepala desa kepada KUD Motah Makmur. Hanya saja, hingga saat ini untuk lahan yang berada di Desa Cenaku Kecil belum sempat dikerjakan," ulasnya.
Dari pengakuan bendahara KUD Motah Makmur diketahui seluruh pembiayaan pembukaan kebun kelapa sawit diatas kawasan HPT itu didanai PT Tasma Puja, bahkan sudah ada perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak KUD Motah Makmur. PT Tasma Puja sendiri telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas 2.000 hektare,namun lokasinya berbeda dengan kebun yang dibangun oleh KUD Motah Makmur.(ari)
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Apakah Rakyat Gamang? Bulan Agustus 2024 Kemarin Pemerintah Tarik Utang Baru Rp347 Triliun
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified