Jumat, 13 November 2015 14:51:00
Diduga Menjual Tanah Kas Desa, Mantan Kades Pengalehan Enok Di laporkan Ke Polisi
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Mantan Kepala Desa Pengalihan, Kecamatan Enok periode 2008-2014, Abdul Rasyid dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD).
Informasi dari salah seorang pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Pengalihan, diketahui pada tahun 2008 lalu, TKD seluas 14 x 33 baris yang dibeli pada tahun 1992 dan telah dibuatkan SKT pada tahun 2005 itu telah dijual seharga Rp 12.600.000 oleh mantan Kades yang kembali maju di ajang Pilkades serentak, 25 November mendatang ini.
Ia berdalih penjualan tanah kas desa ini untuk pelunasan pembelian tanah seluas 50 x 100 meter, guna pembangunan Puskesmas dengan total dana 30 juta dan masih terhutang sebesar Rp 11.600.000.
"Dengan alasan ada kekurangan dana sebesar Rp 11.600.000 kemarin, maka mantan Kades ini menjual tanah kas desa itu dengan nilai Rp 12.600.000," cerita salah seorang perwakilan BPD yang enngan disebutkan namanya, Kamis (12/11/15) di Tembilahan.
Diterangkan, hingga saat ini uang hasil penjualan TKD tersebut tidak pernah dibayarkan oleh mantan Kades itu. Hal itu diketahui setelah mendapat laporan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil untuk pelunasan sisa pembayaran piutang tanah tersebut.
Lalu untuk melunasi piutang tanah tersebut, perangkat desa berinisiatif meminjam uang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP).
Masyarakat juga pernah meminta kejelasan mantan Kades ini mengenai uang hasil penjualan TKD itu, namun hingga saat ini belum mendapat penjelasan dari mantan Kades ini.
"Kasus ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian dan Pemkab Inhil pada hari Senin (12/11/15) yang lalu, namun hingga saat ini kami belum mendapat kejelasan mengenai tindaklanjut dari pelaporan tersebut," imbuhnya.
Sedangkan mantan Kades Pengalihan, Abdul Rasyid belum dapat dikonfirmasi atas dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) ini. (rtc/san).
Share
Berita Terkait
Komentar