• Home
  • Riau Raya
  • Diduga Penimbunan Landfile Milik IKPP Perawang Siak tak Berizin
Rabu, 26 Februari 2020 15:35:00

Diduga Penimbunan Landfile Milik IKPP Perawang Siak tak Berizin

RIAUONE.COM,SIAK- Diduga penimbunan tanah lokasi landfile milik PT. Indah Kiat Pulp dan Paper yang dikerjakan PT. Rodiki, kegiatan tersebut tidak memiliki tambang galian C tak berizin atau ilegal. 

Riauone.com mencoba menelusuri lokasi tempat penimbunan yang dilakukan PT Rodiki tersebut di perawang. Ternyata benar adanya pekerjaan penimbunan itu, terletak di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Terlihat jelas aktifitas mobil dan alat berat sedang bekerja di lokasi.

Mei Rizal (55) Pengawas proyek PT. Rodiki yang di jumpai media ini mengakui lokasi tersebut tempat penimbunan yang sedang dikerjakan dengan jumlah 300ribu kubik.

"Saya tak tahu terkait izin galian C nya, yang saya tahu jumlah kubik kasi  untuk penimbunan 300ribu kubik," sebut Mei Rizal.

Kaharudin, selaku Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Siak, saat dimintai keterangan melalui telepon seluler miliknya, mengatakan segera turun kelapangan serta cek  lokasi penimbunan dan berkoordinasi langsung dengan pihak pihak terkait terutama pihak Propinsi Riau.
"Kita akan turun kelapangan dan cek lokasi sekalian cek kelengkapan izin," ungkap Kaharuddin, Rabu, (26/2/2020). 

Sementara itu, Rusdianto selaku Direktur PT. Rodiki, menuturkan bahwa ia sudah mengurus izin galian C melalui anggotanya dan dilanjutkan oleh salah satu pengacara yang bernama Bambang.

"Sudah kita urus segala perizinan galian C nya, kemarin anggota yang urus, kemudian diteruskan segala perizinan galian oleh pengacara saya," tuturnya.
Laporan : Masroni




Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified