• Home
  • Riau Raya
  • Diduga Sengaja Membakar Lahan, PT Adei Plantation Dijerat Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 21 September 2019 05:22:00

Diduga Sengaja Membakar Lahan, PT Adei Plantation Dijerat Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Muhammad Fadli Imran didampingi Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi serta Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat meninjau lokasi Karlahut PT Adei Plantation di Pelalawan Riau, Jum'at (20/09)

Pelalawan - Kebakaran lahan perkebunan sawit PT Adei Plantation seluas lebih kurang lebih 4,5 hektar pada 07 September lalu sepertinya menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Setelah Gakkum KLHK melakukan penyegelan lahan yang terbakar dua hari setelah kejadian, kini Bareskrim Mabes Polri melakukan  hal yang sama.

Didampingi Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi dan jajarannya, serta Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Muhammad Fadil Imran meninjau lahan PT Adei Plantation yang terbakar, Jum'at (20/09) di Pelalawan Riau.

Kedatangan Direktur Tipiter Mabes Polri ke lokasi kebakaran lahan perusahaan asal malaysia tersebut adalah untuk membackup (membantu) penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Pelalawan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Brigjen Muhammad Fadil Imran atau yang biasa disapa Fadil dalam konferensi pers di lokasi bekas kebakaran. 

"Kedatangan kami (Bareskrim) ini adalah untuk membantu proses penyidikan berdasarkan laporan tim Polres Pelalawan bahwa ada rencana replanting (penanaman kembali) di blok yang terbakar ini. Ini membuktikan kami serius. Semua modus operandi karhutla, baik itu milik korporasi maupun perorangan akan kita tindak tegas. Untuk itu hari ini kita lakukan police line", katanya.

Sesuai dengan peta replanting yang dikeluarkan perusahaan, pihak kepolisian menduga perusahaan dengan sengaja melakukan proses replanting dengan cara membakar lahan.

Beberapa hari sebelumnya, sebagaimana yang disampaikan Fadil, pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan. Material dan partikel bekas lahan yang terbakar sudah diambil dan dilakukan uji laboratorium dan keterangan ahli.

"Setelah melalui serangkaian penyidikan maka kami akan mengenakan pasal 98 Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara", ujar Fadil.

Untuk mempertanggung jawabkan kejadian  Karhutla dilahannya sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil manager area dan direktur operasional perusahaan ini", tegas Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran. (tons).

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau

    RIAU, PELALAWAN, - Sebagaimana yang pernah disampaikan kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH kepada media beberapa hari lalu bahwa Jikalahari

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified