Kamis, 26 April 2018 11:34:00
Diduga Terlibat Korupsi, Tiga Pejabat Pemko Dumai Ditahan
RIAUONE.COM, DUMAI – Diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Tanggap Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun 2014, tiga pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Selasa (24/4/2018).
Ketiganya adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai berinisial NI serta Kasi Darurat dan Logistik Suh dan Bendahara Pengeluaran, Wid.
“Iya benar. Kita sudah menahan tiga orang tersangka inisial NI, Suh dan Wid. Sementara baru itu tersangkanya, untuk yang lain masih menunggu perkembangan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, saat terjadi bencana kebakaran tahun 2014 silam.
“Semua ada kendala, untuk menangani perkara harus sesuai prosedur hukum. Untuk melaksanakan itu, harus kita kumpulkan sejumlah bukti pendukung,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam perkara itu banyak saksi-saksi terlibat, sehingga proses sedikit lama.
Pada Oktober 2017, lanjut Kajari, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 108 saksi diperiksa dan diambil keterangan. Mengingat jumlah personel Pidana Khusus (Pidsus) terbatas serta menunggu hasil pemeriksaan BPKP, maka proses jadi memakan waktu lama.
“Ditemukan penyaluran anggaran duit negara itu dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp 150 juta tahap pertama dan sisanya dilakukan pada tahap kedua,” ungkapnya.
Masih kata Mat Perang Yusuf, untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dilaksanakan secara keseluruhan berkaitan anggaran tersebut, berupa dana makan dan minuman, pengadaan masker serta honor pegawai.
“Tiga tersangka dititipkan di Pengadilan Negeri Dumai, dan kerugian negara Rp 219 juta,” ungkapnya. (krn7)