• Home
  • Riau Raya
  • Dilarang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Lebaran
Selasa, 13 Juni 2017 08:11:00

Dilarang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Lebaran

ASN ilustrasi.
PEKANBARU - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diimbau untuk tidak menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
 
Ini sesuai amanat dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur."ASN dilarang menambah libur.
 
Setelah cuti bersama berakhir, semua harus kembali masuk bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (12/6/2017).
 
Ia pun meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan penegasan kepada masing-masing anggotanya agar tetap disiplin."Untuk itu kepala OPD dilarang memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama," tandasnya. (mcr).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified