Selasa, 13 Juni 2017 08:11:00
Dilarang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Lebaran
PEKANBARU - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diimbau untuk tidak menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Ini sesuai amanat dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur."ASN dilarang menambah libur.
Setelah cuti bersama berakhir, semua harus kembali masuk bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (12/6/2017).
Ia pun meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan penegasan kepada masing-masing anggotanya agar tetap disiplin."Untuk itu kepala OPD dilarang memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama," tandasnya. (mcr).
Share
Berita Terkait
Komentar