Kamis, 31 Maret 2016 21:52:00
Diminta Tingkatkan Pelayanan, Hari Ini, Bayaran BPJS Kesehatan Naik
DUMAI, RIAU, - Terhitung 1 April 2016 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tetap memberlakukan tarif iuran baru. Naik dan tambah besar.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomo 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang mengatur tentang perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Untuk perubahan tarif iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang didominasi kalangan masyarakat yang menjadi peserta mandiri disesuaikan dengan kelasnya. Dimana untuk kelas III yang biasanya dikenai tarif iuran sebesar Rp26 ribu mengalami kenaikan sebesar Rp 4 ribu hingga tarif iuran bulanannya mejadi Rp30 ribu.
Sedangkan untuk kelas II, iuran yang harus dikeluarkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp51 ribu dan untuk kelas I yang sebelumnya setiap peserta dipungut biaya sebesar Rp 59.500,- kini mengalami kenaikan menjadi Rp80 ribu perbulannya.
Sementara untuk peserta dari kelompok peserta pekerja penerima upah untuk iuran BPJS Kesehatan mereka akan dikenaikan biaya sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan pembayaran 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
Tingkatkan Pelayanan
Dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, masyarakat Dumai minta agar diiringi dengan peningkatan pelayanan bagi peserta. Sebab yang terjadi selama ini, peserta BPJS Kesehatan kerap harus merogoh kantong untuk menebus resep obat di apotik.
Kendati dijanjikan semua pelayanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan gratis untuk, namun tidak demikian dengan warga Dumai.Tak jarang peserta BPJS di kota Dumai masih harus bayar saat menebus resep obat yang dibutuhkan.
Kalangan masyarakat yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus rela membayar obat-obatan ketika berobat di rumah sakit mitra instansi jaminan sosial tersebut.
Pada hal menurut BPJS Kesehatan Dumai segala tindakan medis kepada peserta BPJS Kesehatan tidak bayar. Jika terbukti melakukan pungutan kepada peserta BPJS Kesehatan, Klinik maupun rumah sakit akan diberi sanksi.
Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful minta BPJS Kesehatan mensosialisasikan hak dan kewajiban peserta terkait tanggungan obat dalam perawatan intensif. Selain itu, diharapkan juga pihak pemberi jaminan kesehatan untuk transparan.
"Harus transparanlah, jangan gara-gara ini kami terus disalahkan masyarakat. Kepada peserta BPJS Kesehatan supaya memahami prosedur dan ketentuan lain yang berlaku sesuai UU nomor 24 tahun 2011. Kepada pihak asuransi maupun BPJS Kesehatan agar memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta terkait obatan yang ditanggung untuk menghindari keluhan dari masyarakat," katanya.
Menurutnya, pelayanan rumah sakit kerap dikeluhkan masyarakat peserta jaminan kesehatan karena obat yang didapat jauh berbeda dibanding pasien dengan jalur umum.Sebab, pasien dengan BPJS Kesehatan sering menebus resep obat dokter dengan cara membeli diluar apotek RSUD atau harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Bagi pasien dari BPJS Kesehatan hanya ditanggung obat yang bersifat generik, sedangkan untuk obat kategori paten tentu saja harus membeli diluar dengan biaya sendiri," jelasnya.
Jenis obat yang bersifat generik, lanjut dia, seperti Parasetamol, Antalgin, Amoksisilin, Asam Mefenamat serta lainnya yang mudah didapati di apotek dan sudah berstandar nasional.
Pihak rumah sakit sejauh ini juga terus memberikan informasi dan sosialisasi terkait hak dan kewajiban peserta jaminan kesehatan dengan cara menempeli pengumuman di beberapa tempat agar masyarakat bisa memahami ketentuan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai Paisal menyebutkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di kota pelabuhan kini sudah mencapai sekitar 60 ribu jiwa dan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk mendukung program berobat gratis tersebut. "Serapan anggaran sudah lebih dari separuh, dan anggaran ini diperuntukkan juga bagi program jaminan kesehatan kota," ujarnya.
Munculnya persoalan ini anda peserta BPJS Kesehatan jangan berharap semua pelayanan medis gratis. Tak jarang justru wajib merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah. Lantaran tak memiliki uang, pasien urung menebus obat.
Adalah Jonsia (56), warga Kelurahan Telukbinjai Dumai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri kecewa ketika dirujuk klinik Tunas Muda Medika Jalan Merdeka Dumai ke Poliklinik Bedah di RSUD Dumai.
Setelah dokter spesialis Bedah melakukan pemeriksaan berkas tanpa diagnosa dan pemeriksaan pasien, karyawan swasta tersebut diberi resep, ternyata di apotik RSUD Dumai disuruh menebus obat seharga Rp 4.40 ribu rupiah.
Karena Jonsia merasa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tak bayar kalau berobat dia tak ada persiapan. Akhirnya bisa ditebak, empat jenis obat tambahan tak jadi ditebus. “Saya sangat kecewa, katanya segala pelayanan medis bagi peserta BPJS kesehatan tak bayar, tapi kenyataaannya disuruh bayar,” keluhnya.
Dijelaskan, Jonsia datang ke RSUD Dumai setelah dirujuk dari Klinik Muda Medika dengan surat pengantar tujuan piliklinik Bedah. Setelah mendaftar di loket 1 BPJS Kesehatan di RSUD Dumai, Jonsia kemudian diarahkan mendaftar di loket II.
Dari situ diarahkan perawat untuk membawa berkas ke Piliklinik Bedah. Setelah lumayan lama, seorang perawat memanggil agar masuk ke dalam, lalu menghadap dr Nursal Hasbi SpB.
Tak ada pemeriksaan dokter, hanya saja berkas dan hasil USG yang sudah ada dalam berkas diperiksa. “Ini kasus batu ginjal juga,” kata Jonsia kepada KR mengutip pembicaraan dr Nursal Hasbi kepada perawat yang mendampinginya.
Tak lama berselang, dr Nursal menulis resep dua lembar untuk dibawa apotik RSUD Dumai. Setelah resep diperiksa, petugas apotik menyurus si pasien menyerahkan selembar ke Apotik di sebelahnya. “Obat ini tidak tanggungan BPJS Kesehatan silahkan ditebus di apotik sebelah,” kata seorang perempuan di apotik RSUD Dumai itu.
Namun ternyata setelah resep tersebut diserahkan ke sebelah yang bertuliskan ‘apotik pelengkap’, seorang petugas apotik menjelaskan bahwa empat macam obat tambahan tersebut harus ditebus sebesar Rp 4.40 ribu. Mendengar itu, kata Jonsia, dia langsung lemas. Berhubungan tak tak ada persiapan, obat yang dimaksud pun tak jadi ditebus. “Saya sangat kecewa, sudahlah antre lama, bayar pula lagi obat,” sesalnya.
Kata Jonsia, seorang pasien laki-laki paruh baya juga mengeluh di apotik karena harus merogoh kocek untuk membayar obat sebesar Rp 180 ribu rupiah. “Ada juga karyawan perusahaan peserta BPJS Kesehatan membayar obat saat berobat di RSUD Dumai,” kata Jonsia kala itu. (nly).
Share
Berita Terkait
Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bocor diperjualbelikan di situs asing
Ahli Siber Sebut Ada Unsur dari Sisi SDM yang Sebabkan Bocornya Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan
NASIONAL, - Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, angka
Jangan Kaget, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Resmi Naik, Simak Daftar Iuran Lengkap per Kelas
Lhoo Baru turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai 1 Juli 2020, Lebih Mahal
NASIONAL, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah
Bu Sri Marahin BPJS Kesehatan: Tolong Transparan, Ini Masalah Harus Selesai!
NASIONAL, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk transparan dalam menjalankan tugas melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified