• Home
  • Riau Raya
  • Dinas Kehutanan Kuansing Amankan Dua Alat Berat Perambah Hutan
Rabu, 13 November 2013 10:27:00

Dinas Kehutanan Kuansing Amankan Dua Alat Berat Perambah Hutan

Alat Berat Rambah Hutan Riau 
riauone.com, Kuansing, Riau - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kuansing akhirnya menunjukan "taringnya". Dua unit alat berat yang menjarah hutan dikawasan Sumpu, diamankan beberapa hari lalu. Menurut Kadis Kehutanan Kuansing, Agus Mandar Selasa (12/11/13) membenarkan jika dua unit alat berat jenis ekscavator yang tertangkap tangan menghajar hutan dikawasan tersebut telah diamankan pihaknya.

" Benar, ada dua unit alat berat telah kita amankan, kedua unit alat berat itu tengah beroperasi diwilayah hutan Sumpu. Alat ini kita amankan sampai waktu belum ditentukan," ujar Agus Mandar.

Ketika ditanya siapa pemilik alat berat itu, Agus mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kedua unit alat tersebut. yang jelas katanya, siapapun yang menjarah hutan itu pakai alat berat akan diamankan terlebih dahulu.

" Siapapun pemilik nya kita tidak mau tau, perusak hutan tanpa ijin akan kita sikat," tegasnya.

Sekedar diketahui, sudah sekian lama hutan Sumpu itu dirusak oleh sekelompok orang, namun selama ini aparat terkesan membiarkan, bahkan semenjak tahun 2001 lalu hutan dikawasan Sumpu itu telah dijarah. Tidak sampai disitu, setidaknya ada seluas 1500 hektar lahan yang diklaim oleh masyarakat adat Hulu Kuantan itu telah berpindah tangan kepemilikannya, sebab diperjual belikan oleh oknum pengusaha bernama Marwan.

Belum lama ini, Marwan mengakui jika ribuan hektar lahan diwilayah itu telah Ia jual kepada Burhan Koto. Selain Burhan Koto, sejumlah pengusaha lain seperti Apin, Katijan, Sensui, Yondra dan beberapa oknum pengusaha lainya juga melakukan hal yang sama seperti dirinya.

Kendatipun demikian, namun hingga saat ini sejumlah oknum pengusaha yang terlibat memperjual belikan lahan di kawasan hutan Sumpu belum tersentuh hukum, kendatipun pihak kepolisian telah berulang kali memanggil pihak terlibat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan undang-undang kehutan ribuan hektar hutan di wilayah Sumpu itu termasuk kawasan hutan yang dilarang untuk diperjual belikan karena masih berstatus hutan lindung, hutan margasatwa dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).(rtc/roc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified