Rabu, 17 Januari 2018 18:34:00
Dinkes Imbau Masyarakat yang Memiliki Balita datang Imunisasi ke Posyandu
RIAUONEcom, BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Supardi, S.Sos.,MH melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Alwizar, SKM mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar membawa Balita nya untuk memperoleh Imunisasi Dasar Lengkap di Posyandu-posyandu yang ada di desa dan kelurahan atau di puskesmas-puskesmas terdekat.
Sedangkan Imunisasi Lanjutan bagi anak usia Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilaksankan di sekolah-sekolah pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Pemberian Imunisasi bagi bayi dan Balita ini tujuannya adalah untuk mencegah penyakit-penyakit menular yang termasuk kategori P3DI (Penyakit-Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi), diantaranya Campak, Typus, Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Tetanus, Polio, Influenza, Demam Typhoid, Hepatitis, Meningitis, Varicela, Pneumokokus dan Gondong/Parotitis.
“ Mulai Selasa, 16 Januari sampai 22 Januari 2018 dilaksanakan Outbreak Responsibility Imunization (ORI) yaitu imunisasi dasar ulangan terhadap anak-anak berusia dibawah 9 tahun di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir," kata Alwizar Rabu (17/1/2018).
Hal ini adalah untuk mengatasi Kejadian Luar Biasa Penyakit Diftery. Beberapa waktu yang lalu ditemui 3 orang pasien dengan gejala klinis penderita Diftery yang dirawat di RSUD Mandau, Petugas Dinas Kesehatan turun langsung bersama Drg. Ema Rayanis Kepala UPT Puskesmas Duri Kota dan stafnya untuk melakukan Penyelidikan Epidemiologi serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk mengambil Throat Swab (Usap Tenggorokan) untuk memastikan apakah penderita benar-benar terpapar Penyakit Diftery atau bukan. Sesuai dengan prosedur pemeriksaan Throat Swab tersebut baru dapat diketahui selama 10 hari kedepan.
“Kita tidak mau ambil resiko, artinya walaupun hasil pemeriksaan usap tenggorokan belum pasti positif tetapi melihat dari gejala klinisnya dan setelah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau maka kita sepakat untuk melakukan ORI pada dua kecamatan tersebut," katanya.
Sesuai dengan Pedoman Penanggulangan KLB Diftery dari Kementetrian Kesehatan Republik Indonesia bahwa Pengulangan Imunisasi DPT dan DT pada lokasi kecamatan yang terkena KLB saja. “Jadi bukan semua wilayah yang dilakukan ORI, tetapi hanya kecamatan yang terdampak saja," urai Alwizar.
Berkenaan dengan berbagai pendapat tentang imunisasi ini, sebenarnya Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 TYahun 2016 tentang Imunisasi, yaitu Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Menurutnya, vaksin yang digunakan juga diproduksi di dalam negeri, yaitu oleh BUMN PT. Bio Farma, Arab Saudi saja mengimpor vaksin dari Indonesia untuk digunakan sebagai vaksin imunisasi di negara tersebut. Di Arab Saudi imunisasi ini wajib, jika anak tidak memperoleh imunisasi lengkap maka Kerajaan Arab Saudi tidak akan mengeluarkan semacam Akte Kelahiran.
" Kita saja Calon JEmaah Haji dan Umroh jika tidak membawa Buku Hijau tentang imunisasi pasti ditolak oleh Kerajaan Arab Saudi," demikian Alwizar.
Jadi kepada masyarakat tidak perlu ragu-ragu lagi terhadap pemberian imunisasi bagi anak-anaknya. “imunisasi ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dan warga negaranya dari penyakit.
Urai Alwizar lg, sudah pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Pasal 14 Ayat 1 mengatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya pada Ayat 2 menyatakan bahwa B arang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan pada Ayat 3 menyatakan bahwa Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran. (JR)
Share
Berita Terkait
Kasmarni akan Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur dan Tuntaskan Permasalahan Lahan Masyarakat
POLITIK, - Calon Bupati Bengkalis Nomor Urut 1 Kasmarni, hadiri pelaksanaan kampanye Di
Rakyat Percaya Ini? BPS Catat Pengeluaran Rata-rata Orang RI Rp 12,3 Juta/Tahun
Chancay to Shanghai - Alpacas on the Move
LIMA, PERU / SHANGHAI, CHINA - 15 November 2024 - "From Chancay to Shanghai," this expression has become quite popular in Peru, and it has finally become a real
OPPO Find X8 Series to Debut MediaTek Dimensity 9400 SOC for Global Markets Combining Ultra Performance, Efficiency & AI Experiences
SHENZHEN, CHINA - 15 November 2024 - OPPO, the world's leading smart device brand will bring the flagship MediaTek Dimensity 9400 SoC to global markets in its up
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified