• Home
  • Riau Raya
  • Diperlakukan Semena-mena Supir PT S4 Melapor ke Disnakertrans Dumai
Jumat, 01 April 2016 22:13:00

Diperlakukan Semena-mena Supir PT S4 Melapor ke Disnakertrans Dumai

DUMAI, RIAU, - Seorang pekerja PT Sarana Sumatera Sekar Sakti (S4) Dumai bernama Alijeri  Lase (46)  telah melapor ke Disnakertrans Kota Dumai atas tindakan managemen PT S4 dinilai telah memperlakukannya semena-mena dan di berhentikan secara sepihak
 
“Saya sudah lama bekerja sebagai supir truk tanki milik PT S4, namun dengan alas an yang tidak jelas truk tanki yang saya bawa ditarik, dan saya diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon,” sesal Lase kepada KR di sela-sela melapor ke Disnakertrans Dumai kemarin.
 
Menurut Ajileri  Lase, dia sudah berulangkali mendatangi kantor perwakilan PT S4 di di Bukit Kapur, namun  tidak ada kepastian. Perwakilan Managemen PT S4 di Bukit Kapur berdalih keputusan di tangan Medan.  Hak dia sebagai pekerja juga tak diberikan.
 
“Saya sudah kewalahan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan anak saya yang sudah kuliah terpaksa berhenti sekolah lantaran tak ada biaya,” keluh Lase.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH mengaku belum menerima laporan dari stafnya. Namun dia berjanji setiap laporan yang masuk pasti diproses. “Belum, saya baru masuk ini sehingga laporan pekerja belum diserahkan staf. Namun yang jelas setiap laporan pekerja pastiu kita proses,” tegas Fadhly
 
Setiap mendapat laporan dari pekerja di Dumai, Diusnakertrans Kota Dumai langsung menindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak dari pekerja dan perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui inti permasalahan yang sebenarnya. "Nanti kalau laporan sudah saya terima akan diproses dengan memanggil para pihak,” jelasnya.
 
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja atau buruh dilindungi haknya untuk terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Kalaupun PHK tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara pihak buruh/pekerja dengan pihak perusahaan.
 
Bila jalan keluar tidak juga ditemukan, maka perusahaan boleh melakukan PHK dengan catatan sudah ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang melakukan itu. Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas dasar perbedaan pandangan atau bila seorang pekerja berhalangan kerja karena sakit.
 
Seorang pekerja yang berada dalam kondisi cacat tetap juga tidak boleh di-PHK. Namun sering ada kasus di mana PHK tidak bisa dihindari karena perusahaan melakukan efisiensi tertentu di mana pengurangan buruh/karyawan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan.
 
Bila demikian yang terjadi, maka ada sejumlah ketentuan tentang jumlah uang pesangon yang diatur di dalam pasal 156 ayat 1 UU 13/2013 mengenai ketenagakerjaan. Di dalam ayat tersebut tertulis dengan jelas bahwa pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan atau uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK.
 
Meskipun seorang pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja secara sepihak, namun perusahaan tetap bisa melakukan hal tersebut. UU no. 13/2003 menyebut bahwa pihak perusahaan bisa melakukan PHK bila terdapat kondisi sebagai berikut; Pekerja mengundurkan diri atas kesadaran sendiri, karena dikarenakan usia pension.
 
Namun pekerja yang mangkir terus menerus bisa menerima PHK. Umumnya perusahaan bisa melakukan hal tersebut ketika pekerja tidak masuk selama 5 hari terus menerus tanpa disertai keterangan tertulis. Dalam kondisi tersebut perusahaan harus memanggil pekerja secara patut dan dengan cara tertulis. Pekerja yang mangkir tetap mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak, yang besarannya tergantung peraturan perusahaan yang mengatur perjanjian kerja bersama.
 
JIka perusahaan mengalami kerugian dan pada akhirnya harus ditutup karena bangkrut. Jika demikian yang terjadi, maka PHK merupakan keputusan yang tidak bisa dihindari. Meski demikian, perusahaan mesti membuktikan kerugian yang ada dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga resmi atau akuntan publik.
 
Selain itu perusahaan juga wajib memberikan uang pesangon sebesar satu kali, serta uang pengganti hak. “Hak normarif pekerja wajib diberikan perusahaan,” ungkapnya. (nly).
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  5 hari lalu

    Live CCTv Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis Setiap Hari

  • 2
    Kilas Global  7 hari lalu

    Foundcoo Expands Digital Impact in Asia-Pacific, Supporting Industrial and Manufacturing Businesses with Specialized B2B Marketing Solutions

  • 3
    Kilas Global  4 hari lalu

    Explore Life for A Shared Future: 2024 Beijing Changping Forum on Life Science was successfully held

  • 4
    Hukrim  3 hari lalu

    Kantor Desa Bongkal Malang Dirusak dan Digembok, Kepala Desa Akan Tempuh Jalur Hukum

  • 5
    Kilas Global  4 hari lalu

    VinFast Resmi Hadirkan Mobil Listrik VF 5 di Indonesia

  • 6
    Kilas Global  3 hari lalu

    Forvis Mazars celebrates new network formation in APAC, announces strong growth in Singapore

  • 7
    Kilas Global  3 hari lalu

    Dr. Nalinee Paiboon of Giffarine Receives Outstanding Leader Recognition at ACES Awards 2024

  • 8
    Kilas Global  7 hari lalu

    OH!SOME Wins the FMCG Asia Awards 2024 for Global Membership Service System

  • 9
    Kilas Global  21 jam lalu

    Hong Kong Brands & Influencers Unite to Embrace Being Never Normal

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    OPPO Find X8 and Find X8 Pro Launches Globally with Ultra-Grade Hasselblad Cameras, Next-Gen Performance and ColorOS 15

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified