- Home
- Riau Raya
- Direktur BUMDesa dan KUU Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sesuai Perbup Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2014
Kamis, 31 Oktober 2019 07:25:00
Direktur BUMDesa dan KUU Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sesuai Perbup Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2014
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Seorang direktur BUM Desa bakal menjadi lokomotif terutama ide untuk membangun BUM Desa menjadi lembaga usaha yang menguntungkan baik profit maupun benefit, Masalahnya, bagaimana jika seorang direktur merangkap jabatan atau dianggap tidak mampu membangun BUM Desa.
Dijelaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2014, pada Huruf B tentang "Syarat sebagai Direktur dan Kepala Unit Usaha"
1.Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha.
2.Berpengalaman dan atau propesional.
3.Bertempat tinggal dan menetap di Desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 5 tahun.
4.Umur saat mencalon minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
5.Mempunyai Aset di Desa yang dapat dijadikan agunan diri semasa memangku jabatan.
6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh perhatian terhadap perekonomian Desa.
7.Pendidikan yang memadai (Minimal SLTA).
8.Sehat jasmani dan rohani
9.Mempunyai Waktu yang penuh dalam mengelola BUM Desa.
10.Tidak memangku jabatan atau terikat kerja dengan pihak lain seperti:
a).Perangkat Desa.
B).BPD.
c).PNS/Honorer.
d).Pengurus Koperasi.
e).Perusahaan Swasta. Yayasan dan lembaga lainnya.
f).Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta atau jabatan yang lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan.
Pada awal pembentukan BUM Desa, para pelaku atau pengelola UED SP merupakan prioritas untuk menjadi pengurus BUM Desa yaitu Direktur, Kepala Unit dan Staf Unit Usaha Simpan Pinjam (Jasa Keuangan) yang memenuhi syarat sebagai pengelola BUM Desa dan tetap melalui mekanisme yang berlaku.
Rangkap Jabatan untuk Direktur BUMDesa dan Kepala Unit Usaha tidak diperbolehkan, sudah ditetepakan melalui Perbup Rokan Hulu Nomor 64 tahun 2014 pada Huruf B, angka 10, hal tersebut untuk memaksimalkan kinerja seorang Direktur BUMDesa dan Kepala Unit Usaha.
Tidak diperbolehkan Rangkap jabatan tersebut, guna mendukung Perbup Rokan Hulu Nomor 64 tahun 2014 huruf B, angka 9 yang menegaskan "Mempunyai Waktu yang penuh dalam mengelola BUM Desa." Hal tersebut untuk keseriusan dalam melaksanakan Kinerja seorang Direktur BUM Desa dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan tugas, dengan tidak terganggu dengan pekerjaan lain yang menyita Waktu dalam mengelola BUM Desa.***(SURYA)
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal