Senin, 18 Mei 2020 05:49:00
Disayangkan Sikap Oknum ASN AG Sebut Wartawan "taik"
BENGKALIS, RUPAT, - Sikap mental dan watak arogan sepertinya tidak perlu terjadi bilamana ASN AG kepada wartawan yang kebetulan meliput dan konfirmasi terkait proyek rehab gedung benih udang UPT Dinas Kelautan di Kecamatan Rupat.
"Kedatangan jurnalis untuk memperoleh Ikhwal dan kabar serta penjelasan sesuai tupoksi pekerjaannya sesuai dengan dinamika informasi masyarakat sesuai dengan perundang-undang keterbukaan publik,"ujar salah satu jurnalis M Aritonang CS, Ahad (17/5).
Menurutnya, kehadiran 4 jurnalis ingin mendapatkan kabar terkait adanya giat proyek pembangunan rehab gedung benih tambak udang UPT Dinas Kelautan Dan Perikanan di Jalan Tanjung Lapin Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Kami ingin konfirmasi terkait adanya dugaan proyek siluman tanpa plang nama,"katanya.
Namun, mentalitas keliru diwujudkan oknum AG bahkan dengan arogannya menyebut 4 jurnalis bukan manusia lagi dengan sebutan 'Wartawan Taik' ketika para wartawan menjumpai Oknum AG juga sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kamis (14/5).
"Kami berempat sangat kaget dan begitu terkejut saat mendapati sambutan tak bersahabat.Bahkan sikap arogan oknum AG dengan watak menantang bahkan menyebutkan wartawan dengan kata rendah 'Wartawan Taik'.Pergi dari tempat saya ini, wartawan taik,jangan sempat saya emosi bahkan berkoar 'Kamu maunya apa! (seraya menantang,),"terang Aritonang menirukan ucapan Oknum AG yang juga diduga sebagai pengawas pekerjaan itu.
Mendapat perlakuan yang demikian, ke 4 jurnalis terdiam, berlalu. Kemudian curhat pada Kepala Desa Tanjung Punak, Asri sebagai yang punya wilayah.
Kepala Desa, Asri, kaget dan mengecam atas sikap yang ditunjukkan oknum AG yang kurang bersahabat terhadap media.
Wartawan Rupat disebutkan M Aritonang tentu sangat merasa terhina sikap yang ditunjukkan oknum AG bahkan ketua Forum Wartawan (Forwa) Rupat, Sunardi sangat menyesalkan sikap oknum AG bahkan dia mengatakan juga perlakuan itu sangat tidak pantas.
Sunardi mengatakan, sebagai jurnalis telah dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan hendaknya juga memahami UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Karena itu, semua narasumber termasuk Pimpinan Proyek, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) ketika bekerja dilindungi Undang-undang, dan sesuai kode etik jurnalis," tegas Sunardi.
Dalam menjalankan profesinya wartawan dijelaskan Sunardi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, saat belum bisa memberikan jawaban yang tepat.
"Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan menantang wartawan, itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, sanksinya juga jelas," jelas Sunardi.
"Saya mengecam keras terhadap perilaku ASN oknum AG, yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis,"katanya.
Dia pun menjelaskan, tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda jika menghalangi kerja jurnalis.
Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.
Ditempat terpisah Edi Nurat dari IKWADI (Ikatan Keluarga Wartawan Duri) bila ini memang benar, sudah menghambat tugas dan fungsi media, sebagai corong informasi.
Pemerintah bermitra dengan media, dibuktikan dengan kerjasama yang dijalin selama ini, baik di Pemda maupun di Sekwan maupu Polri atau Instansi lainnya.
"Sangat miris dan meminta Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, dapat menindaklanjuti persoalan ini. Bila terbukti agar kiranya diambil tindakan yang sepantasnya, dan berharap pihak berwenang melakukan audit atas pekerjaan proyek tersebut," jelas Edi Nurat, Ketua DKO IKWADI.
Hingga berita ini diturunkan terkait kebenaran diatas, oknum AG maupun Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau belum dapat dihubungi. (Joe)