• Home
  • Riau Raya
  • Disbun Kuansing Wajibkan Perusahaan Sawit Miliki Sertifikat ISPO dan RSPO
Jumat, 05 Februari 2016 06:40:00

Disbun Kuansing Wajibkan Perusahaan Sawit Miliki Sertifikat ISPO dan RSPO

KUANSING, RIAU, - Pada tahun 2016 ini, Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau,  telah mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kuantan Singingi, agar memiliki Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Rountable Suitanable Palm Oll (RSPO).
 
Hal ini untuk mendukung program Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan di Indonesia wajib memiliki Sertifikat ISPO dan RSPO.
 
"Namun untuk mendapatkan sertifikasi ISPO tidaklah mudah, karena perusahaan harus mematuhi banyak prinsip yang di antaranya berkaitan dengan lingkungan dan sosial kemasyarakatan," ujar Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi H Wariman DW SP didampingi Kabid Produksi H Emri Toni SP ketika dihubungi wartawan, Kamis.
 
Menurutnya, Dinas Perkebunan Kuansing terus berupaya mendorong agar seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di daerah ini mengantongi Sertifikat ISPO dan RSPO.  
 
Hal ini berdampak terhadap pemasaran produksi sawit di tingkat nasional dan internasional karena sertifikat ini berdampak
positif terhadap pasar dan masyarakat adat setempat.
 
“Sertifikat ISPO dan RSPO, akan menjadi sesuatu hal yang sangat penting bagi perusahaan kelapa sawit di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia dan khususnya Kuansing. Makanya Disbun terus berupaya mendorong perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Kuansing untuk mengantongi sertifikat tersebut," paparnnya.
 
Ditambahkannya, Disbun menargetkan delapan perusahaan yang harus mengantongi sertifikat Ispo dan RSPO, seperti PT ASMJ, PT Citra,  PT MAS, PT Adi Mulya, PT SAR, PT Lohjinawi. Dimana untuk penilaian dilakukan oleh tim yang telah telah memiliki sertifikat.
 
Sejauh ini Disbun Kuansing telah memiliki tiga orang yang memiliki sertifikat untuk menjadi tim tersebut. "Jadi untuk melakukan penilaian terhadap suatu perusahaan perkebunan, tidak sembarangan orangnya karena harus lulus sertifikasi dan Kuansing
baru memiliki tiga orang," Jelasnya. (zar)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    190 Perusahaan Sawit di Riau tak Miliki Izin, Gubri: Datanya Ada di KPK

    NUSANTARA, RIAU, - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mendengar laporan panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ihwal ad
  • 8 tahun lalu

    Banyak, 300 Perusahaan Sawit di Riau Ini tak Bayar Pajak

    JAKARTA, NUSANTARA, -  Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) KPK Hariadi Kartodihardjo membeberkan ada 300 perusahaan kelapa sawit di Riau
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified