Minggu, 27 Oktober 2013 06:40:00
Disbun Riau Sebut 2.800 He Lahan PTPN V Ilegal
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Penggarapan lahan seluas 2.800 hektar oleh PTPN V belum ber-HGU menyalahi UU no 18 tahun 2004 tentang pembangunan perkebunan besar. Pasalnya, untuk sampai ke HGU, harus melalui beberapa tahap perijinan.
Dalam ketentuannya, pembukaan lahan untuk perkebunan pada awalnya diwajibkan mengurus ijin lokasi (ijin prinsip). Setelah mendapatkan ijin prinsip, tahapan selanjutnya adalah mengurus ijin usaha perkebunan untuk lahan seluas 25 hektar sampai 100 ribu hektar.
Proses selanjutnya adalah ijin pelepasan kawasan hutan. Setelah selesai, barulah masuk pada proses tahapan selanjutnya. Yaitu Hak Guna Usaha (HGU).
Terkait hal itu, Kepala Bidang P2HP at Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Ernaputra menegaskan bahwa ketentuan mengenai hal itu sudah diatur dalam undang-undang. "Kalau belum ber-HGU, lahan jelas tidak boleh dibangun perkebunan," terangnya.
Sementara, informasi yang dihimpun di PTPN V menyebutkan bahwa lahan seluas 2.800 hektar tersebut sudah ada sejak PTPN V dibawah Kementrian Pertanian RI. Itu sebabnya lahan tersebut memiliki ijin prinsip.
"HGU lahan tersebut sudah diurus. Namun memang hingga kini pengurusan HGU untuk lahan seluas 2.800 hektar brlum selesai," terang sumber di PTPN V.(rtc/roc)
Share
Komentar