• Home
  • Riau Raya
  • Disetujui Walikota, Besaran UMK Dumai tahun 2016 Diusulkan Tetap Rp 2.514.500,-
Rabu, 18 November 2015 15:40:00

Disetujui Walikota, Besaran UMK Dumai tahun 2016 Diusulkan Tetap Rp 2.514.500,-

buruh. ilustrasi.
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Tak ada perubahan, besaran  Upah Minimum Kota (UMK) Dumai yang diusulkan tetap Rp 2.514.500,-. Setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Pj Walikota Dumai Drs H Arlizman Agus MM Selasa (17/11) petang, Rabu (18/11) pagi langsung diantar ke Provinsi Riau.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin MM mengatakan bahwa usulan UMK Dumai tahun 2016 diantar langsung ke Provinsi Riau “Saya antar langsung, ini kami sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru,” jelasnya Rabu (18/11).
 
Dijealaskan, penetapan usulan besaran UMK Dumai tahun 2016 dilakukan melalui proses dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah pertama dilakukan yaitu Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai melakukan survey ke sejumlah pasar tradisional untuk menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL Dumai. Hasilnya disepakati KHL Dumai tahun 2015 sebesar  Rp 2.576.207,25,-.
 
Kemudian DPK Dumai telah dua kali pula melakukan rapat pembahasan besaran UMK Dumai tahun 2016 yang akan diusulkan, ternyata Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja dan Srikat Buruh (SP/SB) berbeda pendapat.
 
Menurut SP/SB, besaran UMK Dumai tahun 2016 diusulkan Rp 2.585.000,- atau setidaknya sesuai KHL sebesar Rp 2.576.000,-. Namun APINDO Dumai tetap tak setuju  dan bertahan  bahwa UMK Dumai tahun 2016 harus sesuai PP 78 tahun 2015 tanpa asasmen sebesar Rp 2453.000,-
 
Namun dalam rapat terakhir, kebijakan pun terpaksa diambil. UMK Dumai pun akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.514.500,-, naik 14 persen dari UMK tahun 2015. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan Kota Dumai kondusif. Apalagi menjelang pesta demokrasi di Dumai, situasi aman, damai dan kondusif hendaknya tetap terpelihara.
 
Besar UMK Ditolak
 
Kendati usulan UMK Dumai tahun 2016 sebesar Rp 2.514.500 sudah diantar ke Provinsi Riau, namun ternyata anggota DPK Dumai masih belum sepenuhnya setuju bahkan ditolak. Hal tersebut dibuktikan ketika  APINDO Dumai dan anggota lainnya tak  bersedia membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Penetapan UMK Dumai tahun 2016.
 
Bahkan APINDO Dumai tetap bertahan UMK Dumai tahun 2016 diangka Rp 2. 453.000,-. Mereka menilai penetapan UMK Dumai sebesar Rp 2.514.500,- terlalu besar sehingga memberatkan pengusaha.  Pada hal, UMK Dumai tahun 2016 tersebut masih bersifat usulan dan bisa saja berubah setelah di Provinsi Riau.
 
Sebab sesuai PP 78 tahun 2015 pasal 47 ayat dua (2) disebutkan bahwa dalam hal telah dilakukannya peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat lima (5) gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/ kota dengan memperhatikan rekomendasi bupati/ walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi (DPP).  (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified