• Home
  • Riau Raya
  • Dishub Dumai Himbau Nelayan Daftarkan Kepemilikan Kapal Tangkap Ikan
Rabu, 04 Mei 2016 06:59:00

Advertorial

Dishub Dumai Himbau Nelayan Daftarkan Kepemilikan Kapal Tangkap Ikan

ilustrasi. F/ist
DUMAI, RIAU, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menghimbau para nelayan tangkap ikan agar mendaftarkan kepemilikan kapal berukuran GT.7 ke bawah kepada pihak  pemerintah untuk kelengkapan dokumen dan demi keselamatan berlayar.
 
“Kita menghimbau kepada para nelayan agar segera mendaftarkan kepimilikan kapalnya. Seperti halnya kendaraan lain yang mempunyai surat resmi yang diprioritaskan pada kapal di bawah GT.7,” Iimbau Kepala Bidang Perhubungan Laut Mahadi Ferdinan, kemarin.
 
Mahadi menyebutkan, nelayan yang akan mengajukan permohonan perizinan dokumen kapal akan difasilitasi dan diproses pemerintah dengan cepat.
 
“Kami menghimbau nelayan untuk mendaftarkan mengurus perizinan dokumen kapal supaya memiliki sertifikat layak dan aman saat ada operasi di perairan. Dan kami akan memfasilitasi serta mempermudah pengurusan dokumen-dokumen yang akan diajukan para nelayan,” ujarnya.
 
Karena itu, pihaknya siap mengoptimalkan pelayanan pembuatan dokumen kapal agar memiliki perizinan lengkap dan mendapat sertifikat kelayakan resmi dari pemerintah daerah.
 
Menurut Mahadi, sejauh ini masih banyak nelayan tangkap ikan di Dumai yang enggan untuk mengurus dokumen kapal ke pemerintah, padahal sangat penting demi keamanan dan keselamatan di perairan.
 
Pendaftaran kapal di bawah tonase GT. 7 menjadi kewenangan daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 16 Tahun 2005 agar kapal memiliki sertifikat kelaikan, pengawakan kapal dan pass kecil kapal.
 
Bentuk optimalisasi pelayanan pendaftaran kepemilikan kapal nelayan juga dilakukan dengan pengawasan terhadap dokumen, pendataan pemilik kapal dan sosialisasi serta membuat laporan kegiatan.
 
“Pengurusan dokumen kapal ini dibutuhkan waktu dan prosedur yang harus dijalani, dan kita siap membantu jika permohonan nelayan sudah terkumpul untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
 
Dokumen kepemilikan kapal ini nantinya akan menguntungkan bagi para nelayan ketika mengalami insiden saat berlayar atau ada kegiatan operasi penertiban di perairan oleh aparat berwenang.
 
Sebelumnya, pihak Dishub melalui Bidang Perhubungan Laut telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan yang berada di dua Kecamatan yang ada di Kota Dumai yakni, di Kecamatan Dumai Barat dan Dumai Kota. (adv/pnc).
 
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Masih Suasana Idul Fitri 1443 H, Dishub Dumai Gelar Halal Bi Halal

    DUMAI - Sehungan masih suana Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengadakan acara Halal bi halal bersama pegawai di lingkungan kerjanya.

    Sua

  • 8 tahun lalu

    Dishub Dumai Terkendala Rendah Anggaran Kerja

    DUMAI, RIAU, - Dinas Perhubungan Kota Dumai terkendala rendah anggaran pelaksanaan sejumlah rencana program kerja, karena itu diusulkan Rp77 miliar ke pemerintah pusat pada
  • 9 tahun lalu

    Pertahankan Aset Daerah, Dishub Dumai Rencanakan Ganti Nama Terminal Barang

    DUMAI, RIAU, - Guna mempertahankan aset daerah yang kabarnya akan ditarik oleh Pemerintah Pusat, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Du
  • 9 tahun lalu

    Minim Personil dan Kendaraan, DIshub Dumai Kewalahan Tertibkan Truk Tonase Berat

    DUMAI, RIAU, - Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Mobil Patroli membuat Dinas Perhubungan Kota Dumai kewalahan untuk mengawasi mobil truk melebihi tonase yang melint
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified