Kamis, 03 Desember 2015 15:42:00
Banyak Kenderaan Langgar Aturan
Dishub Dumai Sosialisasikan Aturan Lalu Lintas Angkutan
RIAUONE.COM, DUMAI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melaksanakan sosialisasi terkait pengaturan kendaraan masuk keluar yang menuju ke kawasan Industri Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan.
Rapat itu dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai H. Bambang Sumantri, SH, dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional, H. Marjohan, M.Si, Kepala Seksi Pengatur Pengendalian lalu Lintas Firman, A.Md. LLAJ dan dihadiri Kapolsek Sungai Sembilan AKP. Supryiono, Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli dan Kanit Patroli, perwakilan masyarakat, dan perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Kadishub Dumai menyampaikan tentang penanggulangan kemacetan khususnya yang terjadi dan pengalihan arus di wilayah Purnama kecamatan Dumai Barat yang menimbulkan konflik antara masyarakat dengan kendaraan ekspedisi perusahaan beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang Sumantri, ada tiga titik target pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan oleh Dishub Dumai. 1. Di simpang TPI - Purnama. 2. Di simpang Jalan Soekarno Hatta – Jalan Perwira Bukit Kapur. 3. Di Jalan Datuk Laksamana Dumai Kota.
“Khusus untuk di jalan Datuk Laksamana, kita minta semua kendaraan barang yang menuju ke perusahaan PT.Dumai Paracipta Abadi di kawasan pelabuhan TPI wajib masuk dari Pintu I dan Keluar dari Pintu II PT. Pelindo I Cabang Kota Dumai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,”tegasnya.
Bambang berharap, dengan adanya pengaturan lalu lintas ini dapat terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas yang ada di tiga titik tersebut. Selain itu, dia juga berharap pemerintah segera membangun jalan lingkar Parit Kitang yang menuju ke kawasan industri Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan.
Kadishub juga melarang kenderaan barang melintas di jalan Perwira yang mengarah ke Bukit Timah, karena jalannya sedang rusak. “Untuk sementara kita tidak membolehkan kendaraan barang masuk melintasi jalan Perwira menuju ke Bukit Timah dari simpang Jalan Soekarno Hatta – Jalan Perwira karena jalan dalam kondisi rusak berat,”terangnya.
Dijelaskan Kadishub, jika masih juga melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi pasal 287. Dalam pasal itu dijelaskan, (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dishub Dumai juga akan membuat himbauan di setiap persimpangan jalan yang dilintasi kenderaan barang industri tersebut. Selain itu, seluruh supir juga akan diberi peringatan.
Tidak hanya itu, Dishub juga melarang angkutan CPO, BBM, dan angkutan barang sumbu 1,2 (Engkel/Bak Terbuka) serta Mobil Redymix masuk melintasi ruas jalan Purnama menuju kawasan industri Lubuk Gaung dari Pukul 06.00 WIB s/d 08.00 WIB dan pukul 11.30 WIB s/d 13.30 WIB serta pukul 16.00 WIB s/d 18.00 WIB. Dan bagi kenderaan angkutan tanah, angkutan pasir/kerikil, cangkang dan ampas /blechin dan angkutan sawit wajib menutupi muatannya dengan terpal serta muatan tidak boleh melebihi diatas kabin kendaraan.
“Kalau aturan ini dilanggar, maka kami dari Dinas Perhubungan Kota Dumai akan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila setiap orang melanggar aturan perintah atau larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huru a, dan c sebanyak 2 kali berturut-turut dengan pelanggaran yang sama maka kita minta pihak kepolisian menindaknya,”tegas Bambang Sumantri (sri)
Share
Berita Terkait
Komentar