Jumat, 04 Desember 2015 21:41:00
Dumai Berhasil Terap Puskesmas BLUD
Diskes Kabupaten Sijunjung Belajar ke Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI - Kota Dumai merupakan Kota/Kabupaten pertama di Propvinsi Riau yang berhasil menerapkan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh sesuai dengan keputusan Walikota Dumai Nomor 412/Dinkes/2014 tanggal 05 Desember 2014.
Keberhasilan Pemerintah Kota Dumai menerapkan Puskesmas BLUD menjadi percontohan dari berbagai Dinas Kesehatan, baik di provinsi Riau maupun dari luar Riau seperti Kepri dan Sumatera Barat. Salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) yang belajar penerapan Puskesmas BLUD ke Kota Dumai.
Kedatangan Dinkes Sijunjung ke Dumai yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung dr. Edwin Suprayogi dan dampingi sejumlah staff serta Kepala Puskesmas Kabupaten Sijunjung, disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Dumai, H. Paisal, SKM, MARS dan jajarannya di gedung media center jalan Putri Tujuh Dumai, Jumat (4/12).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Sumbar dr. Edwin Suprayogi mengatakan, dirinya mendapat rekomendasi untuk belajar ke Dumai tentang penerapan Puskesmas BLUD yang diterapkan oleh Pemko Dumai.
“Kami mendapat rekomendasi untuk belajar ke Kota Dumai, pasalnya sesuai informasi Pemko Dumai bersama Dinas Kesehatan Kota Dumai telah berhasil menerapkan Puskesmas BLUD. Maka itu kami datang ke Dumai untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus belajar tentang Puskesmas BLUD,”ungkap Edwin.
Lebih lanjut Edwin mengatakan, penerapan BLUD sejalan dengan adanya program JKN yang berdampak kepada perubahan kontrak keuangan di Puskesmas dan selanjutnya adanya surat edaran agar Puskesmas menjadi Puskesmas BLUD. “Dan tujuan kedatangan kami ke Dumai untuk belajar bagaimana cara melakukan pengelolaan keuangan di Puskesmas BLUD Dumai dan cara menyusun rencana kerja,"sebutnya.
Kata Edwin, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana cara menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas BLUD, serta bagaimana cara menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan tata cara Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD, agar dikemudian hari tidak ada masalah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS mengatakan Puskesmas adalah ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat. Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran Puskesmas menjadi semakin vital. Untuk meningkatkan pelayanan Puskesmas, maka Puskesmas harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Katan Paisal
Lanjutnya, pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal itu yang paling penting dalam proses pembentukan Puskesmas BLUD.
Menurut Paisal, pola pengelolaan keuangan BLUD memungkinkan Puskesmas untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.
Mekanisme ini tentu sangat membantu Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran. Tanpa fleksibilitas tersebut sepertinya sulit Puskesmas dapat memberikan layanan prima di era BPJS.
Bila menginginkan puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sijunjung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ada beberapa data yang diperlukan sebagai bahan kajian seperti Peraturan Walikota/Bupati, data pendapatan dan biaya Puskesmas, struktur organisasi masing-masing Puskesmas.
Selanjutnya, data Pegawai masing-masing puskesmas beserta jabatan dan latar belakang pendidikan. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas, kinerja puskesmas, laporan keuangan, SOP setiap unit layanan di masing-masing puskesmas, Rencana Bisnis Strategis dan lainnya.
“Dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam SIK ter integrasi, mulai tahun 2015 seluruh puskesmas se Kota Dumai sudah mulai mengaplikasikan SIKDA Generik atau pelayanan berbasis computer,”terangnya.
Selain itu, sambung Paisal, kita harus mempersiapkan persayaratan subtansial, Persayaratan teknis dan Persayaratan administratif. Sedangkan Pejabat pengelola BLUD terdiri dari Kepala Puskesmas, Pejabat Keuangan dan Pejabat teknis.
Paisal berharap ada komitmen bersama antara Diskes dengan Puskesmas untuk menjadikan Puskesmas BLUD. Untuk itu saya berharap kunjungan kerja ke Dumai membuahkan hasil sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung segera membentuk Puskesmas BLUD Dumai.
Setelah mendapat pemaparan materi BLUD yang disampaikan oleh Kadiskes Dumai, acara dilanjutkan dengan diskusi. Dalam diskusi rombongan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung banyak yang bertanya tentang pola penyusunan keuangan seperti membuat Renja menyusun RBA, menyusun RAB dan lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Puskesmas untuk melihat langsung implementasi BLUD. Untuk diketahui semua Puskesmas di Dumai sebanyak 10 Puskesmas telah merupakan Puskesmas BLUD berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 412/Dinkes/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Dumai. (sri)
Share
Berita Terkait
Komentar