• Home
  • Riau Raya
  • Diskominfotik Riau Serahkan Izin Penyiaran untuk 7 Televisi dan Radio
Kamis, 23 Februari 2017 07:51:00

Diskominfotik Riau Serahkan Izin Penyiaran untuk 7 Televisi dan Radio

tower ilustrasi. F/riauone
PEKANBARU, – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau kembali menyerahkan perpanjangan izin prinsip penyiaran terhadap 6 televisi dan 1 radio komunitas, di ruang rapat Diskominfotik Riau, Rabu (22/2).
 
Adapun keenam perusahaan yang bergerak di bidang pertelevisian tersebut antara lain; PWI TV, Gemilang TV, PT Rohil Media Televisi, PT Dumai Media Televisi, PT Rohul Media Televisi, dan PT Bengkalis Media Televisi. Sedangkan satu-satunya radio yang mendapatkan perpanjangan adalah Radio Komunitas Wisata Alam.
 
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri, mengatakan bahwa Diskominfotik mendapat pelimpahan tugas sementara yang mana penyerahan tugas ini merupakan tugas dari UPT Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dikarenakan belum adanya Sekretariat KPID.
 
"Kepada para pemegang izin prinsip ini diharapkan untuk segera mengurus izin tetapnya, karena izin prinsip ini hanya berlaku selama satu tahun dan tidak ada perpanjangannya," pesan Yogi.
 
Untuk diketahui dari 4 dari 6 perusahaan televisi tersebut telah mendapatkan izin tetapnya, yakni  yang bergerak di bidang pertelevisian tersebut antara lain; PWI TV, Gemilang TV, PT Rohil Media Televisi, PT Dumai Media Televisi, PT Rohul Media Televisi, dan PT Bengkalis Media Televisi.
 
Sementara itu, untuk pengurusan izin tetap, Yogi mengatakan nantinya akan diatur, apakah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau melalui Diskominfotik Riau.
 
Di lain pihak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPID Riau Arsyad, menambahkan bahwa kepada pemegang izin tetap untuk tetap membayar pajak tiap tahunnya karena izin tetap tersebut berlaku selama 10 tahun.
 
Arsyad juga berpesan kepada para pemegang izin prinsip untuk segera mengurus izin tetap dalam waktu 5 bulan kedepan. Untuk permohonannya sendiri dikirim ke Kemenkominfo dengan Diskominfotik Riau sebagai tembusannya.
 
Sedangkan untuk radio komunitas, ia mengatakan bahwa tidak boleh ada iklan selama siaran dan siarannya khusus sesuai dengan komunitasnya.
 
Izin ini kemudian diberikan langsung oleh Kepala Diskominfotik Riau kepada masing-masing pemilik izin. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified