• Home
  • Riau Raya
  • Disnaker minta Perusahaan Tempatkan Pengambil Kebijakan di Dumai
Senin, 20 Juni 2016 16:41:00

Disnaker minta Perusahaan Tempatkan Pengambil Kebijakan di Dumai

Untuk Mempermudah Penyelesaian Perselisihan Industrial
buruh demo PT PELINDO
DUMAI, RIAU, - Sebagai daerah  industry yang terus berkembang perusahaan banyak berdiri di Dumai. Tidak saja perusahaan industry, waralaba dan perusahaan lainnya lumayan banyak membuka cabang di Dumai.
 
Lumrah, setiap perusahaan jelas memiliki pekerja dan karyawan. Perselisihan antara pekerja dan perusahaan hamper dapat dipastikan akan terjadi.  Hanya saja, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial tersebut, dalam penyelesiaannya kerap mengalami kendala, lantaran perwakilan managemen yang berwenang mengabil keputusan berada di kantor pusat perusahaan.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH berharap perusahaan yang beroperasi di Dumai menempatkan perwakilan yang dapat dan berwenang menmgambil keputusan. “Kita minta perusahaan menempatkan perwakilan yang  berhak mengambil kebijakan dan berwenang mengambil keputusan,” pinta Fadhly. 
 
Hal tersebut penting, kata Fadhly, agar perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan segera.
 
Dceritakan Fadhly, baru-baru ini pihaknya sedang memproses laporan pekerja PT S4 Dumai bernama Aliziri Lase (46) yang merasa dirugikan perusahaan lantaran di PHK secara sepihak. Ketika Disnakertrans Dumai melayangkan surat panggilan kepada para pihak, perwakilan perusahaan (PT S4) justru yang tidak memiliki wewenang mengambil keputusasn. “Hal-hal seperti ini kerap kami hadapi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dumai,” jelasnya.
 
Menurut Fadhly, Pemko Dumai bersama DPRD Kota Dumai berhak membuat ketentuan jika perusahaan hendak berdiri di Dumai harus menempatkan perwakilan yangmemiliki kewenangan mengambil kebijakan. “Dalam pengurusan izin misalnya, perusahaan harus bersedia menempatkan perwalikan yang memiliki wewenang mengambil keputusan. Kalau perusahaan tak bersedia, jangan beri izinnya,” saran Fadhly. (nly/roc).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified